-->

Kades Wonodadi Miskan: Program Pemutihan Pembuatan Sertifikat Tanah Di Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto di Pungut Biaya Rp. 1 Juta, sebagian di Biayai Pemerintah sebagian Pemohon.

Mojokerto, www.jejakkasus.info - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna menyertifikasi tanah milik mereka.

Kepastian tersebut datang setelah Kementerian ATR/BPN diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari untuk satu juta menjadi untuk lima juta bidang tanah.

Dengan kebijakan Presiden pada 2017 lima juta Untuk biayanya semua ditanggung oleh pemerintah, artinya gratis buat masyarakat, tetapi negara yang menanggungnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016) tahun lalu.

Namun demikian, data yang masuk di kantong Redaksi Jejak Kasus melalui invstigasi Sabtu 04 Februari 2017 saat menjumpai ibu Kum RT Muteran Desa Wonodadi mengatakan masyarakatnya target di dusun Muteran sekitar 70 bidang di pungut biaya Rp. 500 ribu rupiah buat biaya pengukuran dan lain lain, sementara itu di sisi lain warga mengaku membayar Rp. 1000.000 (Satu juta rupiah).

Lebih lanjut Jejak Kasus investigasi terkait Program Pemutihan dari Kementerian bahwa Pembuatan Sertifikat Tanah tahun 2017 gratis, Namun Hasil konfirmasi di Lapangan di Dusun Muteran Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur Kode Pos 61383 Pungut Biaya Rp. 1 Juta.

Kades Wonodadi Miskan saat di konfirmasi tidak tau menahu ucapnya pada hari Rabu 1 Februari 2017 di Balai Desa Wonodadi Pukul 10.00 Wib. Padahal menurut warga, sudah membayar Rp. 500 ribu rupiah namun kalau sertifikat jadi akan membayar kekurangannya, Ucap salah satu warga Rejeni (Nama di Privasi).

Masih Kades Wonodadi Miskan: Maaf mas tadi pagi sudah sosialisasi, bahwa Program ini tidak semuanya gratis, sebagian di biayai oleh pemerintah, dan sebagian di biayai oleh Pemohon.
Dan tadi sudah dijelaskan semuanya oleh BPN, Ya seperti ini Bahwa untuk Prona belum ada pungutan, itu yang di punggut untuk penggurusan Akte, tambahnya Selasa 7 Februari 2017 kepada Pimpinan Redaksi Jejak Kasus. Bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "Kades Wonodadi Miskan: Program Pemutihan Pembuatan Sertifikat Tanah Di Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto di Pungut Biaya Rp. 1 Juta, sebagian di Biayai Pemerintah sebagian Pemohon."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel