-->

Limbah Padat PT. SMP Sinar Mas Permai Warugunung 23 Surabaya Dibuat Uruk" Diduga melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Surabaya, www.jejakkasus.info - Berdasarkan Laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Yakni dugaan Kuat

Pabrik PT. SMP
yang beralamat lkan di Jalan Waru Gunung 23 Surabaya 60221 Jatim Indo esia diduga Buang Limbah B3 Jenis Limbah Padat di pergunakan untuk Urukan Tanah di Jl. Raya Mastrip, Warugunung, Karang Pilang, Kota SBY, Jawa Timur 60221.

Pengertian: Limbah atau sampah yaitu limbah atau kotoran yang dihasilkan karena pembuangansampah atau zat kimia dari pabrik-pabrik. Limbah atau sampah juga merupakan suatu bahanyang tidak berarti dan tidak berharga, tapi kita tidak mengetahui bahwa limbah juga bisamenjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat jika diproses secara baik dan benar. Limbah atausampah juga bisa berarti sesuatu yang tidak berguna dan dibuang oleh kebanyakan orang,mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak berguna dan jika dibiarkan terlalu lamamaka akan menyebabkan penyakit padahal dengan pengolahan sampah secara benar maka bisamenjadikan sampah ini menjadi benda ekonomis.

B. DEFINISI LIMBAH PADAT
Limbah padat adalah hasil buangan industri yang berupa padatan, lumpur atau bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan. Limbah padat berasal dari kegiatan industri dandomestik. Limbah domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempatumum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/ kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca,organik, bakteri, kulit telur, dllSumber-sumber dari limbah padat sendiri meliputi seperti pabrik gula, pulp,kertas, rayon, plywood, limbah nuklir, pengawetan buah, ikan, atau daging. Secaragaris besar limbah padat terdiri dari :1) Limbah padat yang mudah terbakar.2) Limbah padat yang sukar terbakar.3) Limbah padat yang mudah membusuk.4) Limbah yang dapat di daur ulang.5) Limbah radioaktif.6) Bongkaran bangunan.7) Lumpur.

C. DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH PADAT
Limbah pasti akan berdampak negatif pada lingkungan hidup jika tidak ada pengolahanyang baik dan benar, dengan adanya limbah padat didalam linkungan hidup maka dapatmenimbulkan pencemaran seperti :
1. Timbulnya gas beracun, seperti asam sulfida (H2S), amoniak (NH3), methan (CH4), C02 dansebagainya. Gas ini akan timbul jika limbah padat ditimbun dan membusuk dikarena adanyamikroorganisme. Adanya musim hujan dan kemarau, terjadi proses pemecahan bahan organik oleh bakteri penghancur dalam suasana aerob/anaerob.
2. Dapat menimbulkan penurunan kualitas udara, dalam sampah yang ditumpuk, akan terjadireaksi kimia seperti gas H2S, NH3 dan methane yang jika melebihi NAB (Nilai Ambang Batas) akan merugikan manusia. Gas H2S 50 ppm dapat mengakibatkan mabuk dan pusing.

Kepada Yth. Direktur / Kabag Humas PT. Sinar Mas Permai, mohon Staetmen guna bahanpemberitaan supaya Imbang.

Sejauh ini Kabag Humas PT. SMP Bapak Dodik melalui Kontak Person nya
0838541475XXX, di saat di konfirmasi

Sabtu 18 Februari 2017 oleh Supriyanto alias Priya S. Pimpinan Redaksi Jejak Kasus, telpon tidak di angkat, Whatsaap Masuk telah di R namun tidak ada staetmen, hingga berita perdana di angkat, pasalnya Limbah Padat PT. SMP Sinar Mas Permai Warugunung 23 Surabaya Dibuat Uruk" Diduga melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).(Priya).

0 Response to "Limbah Padat PT. SMP Sinar Mas Permai Warugunung 23 Surabaya Dibuat Uruk" Diduga melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel