Hj. Rd. Ayu Suhartini, SE.MM Kepala Perwakilan Jejak Kasus Jabar: Harapkan Anggota Jejak Kasus Jabar Tidak Terjerumus Ke Dalam Jurang Kelaliman Dan Tirani
CIREBON, www.jejakkasus.info -Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuklainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluranyang tersedia. “Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis menulis dan menulis akan tetapi didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis,” tegas Kepala Perwakilan Jejak Kasus Jawa Barat (Jabar) Hj.Rd.Ayu Suhartini, SE. MM, Jumat (17/2) ketika di bincangi Jejak Kasus Ciayumajakuning di ruang kerjanya Kantor Perwakilan Jejak Kasus Tuparev Super Blok (TSB) Lantai II Blok A.06 Jalan Tuparev kabupaten Cirebon provinsi Jabar.
Menurut pengusaha wanita sukses yang memimpin 5 (Lima) perusahaan yakni PT. Jasa Prima Putra (Pabrik Palet), PT. Prima Jaya Mandiri, CV. Jaya Prima Mandiri keduanya bergerak dibidang kontraktor serta CV. Jasa Prima dan CV. Jasprim Putra bergerak di bidang Ekspor Impor ini, tugas pokok jurnalis/wartawan/pewarta secara singkat ialah menyampaikan dan meneruskan informasi atau kebenaran aktual kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik demi kepentingan hidup bersama.
“ Dalam posisi demikian jurnalis tidak bisa tidak harus mengambil sikap tegas atas posisinya, yakni mengabdi kepada kebenaran dan loyal kepada warganegara atau publik. Informasi dan kebenaran faktual hanya mungkin tersaji apabila jurnalis loyal terhadap profesinya sekaligus loyal terhadap keyakinan akan kebenaran yang berdasarkan hati nuraninya,” tutur Hj. Ayu.
Ditambahkan Hj. Ayu dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Perwakilan Jejak Kasus Jabar yang melayani publik, jurnalis Jejak Kasus dan Jurnalis Media lainnya memperoleh sejumlah keistimewaan. Di antaranya diilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat, berhak menggunakan bahan/dokumen/pernyataan publik bahkan dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang, terutama tokoh publik untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat demi kepentingan (hidup bersama) publik. “Sejatinya jurnalis mewakili mata, telinga serta indera publiknya,sebagai pilar keempat demokrasi Pers hadir sebagai sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang kekuasaan-kekuasaan lainnya,” imbuhnya.
Hj. Ayu mengharapkan para anggota Jejak Kasus Perwakilan Jabar yang Dia pimpin, tidak mudah terjerumus ke dalam jurang kelaliman dan tirani perlu hadirnya pembatas atau pengontrol atas tindak-tanduk anggotanya dalam menjalankan tugas profesinya.
Pembatas atau pengontrol ini sangat diperlukan agar praktik jurnalistik tetap mengabdi kepada kepentingan publik dan senantiasa melindungi masyarakat dari tindakan atau praktik tidak terpuji jurnalis atau pelaku media.
“Sebagaimana keharusan yang berlaku di bidang kedokteran, jurnalisme harus tehindar dari malapraktik jurnalistik. Malapraktik jurnalistik atau praktik tidak terpuji yang bisa meluas menjadi praktik pelanggaran hak asasi manusia bisa dikontrol oleh hadirnya kode etik jurnalistik,” ucap Hj. Ayu sembari menutup perbincangan. (Erdan)
Menurut pengusaha wanita sukses yang memimpin 5 (Lima) perusahaan yakni PT. Jasa Prima Putra (Pabrik Palet), PT. Prima Jaya Mandiri, CV. Jaya Prima Mandiri keduanya bergerak dibidang kontraktor serta CV. Jasa Prima dan CV. Jasprim Putra bergerak di bidang Ekspor Impor ini, tugas pokok jurnalis/wartawan/pewarta secara singkat ialah menyampaikan dan meneruskan informasi atau kebenaran aktual kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik demi kepentingan hidup bersama.
“ Dalam posisi demikian jurnalis tidak bisa tidak harus mengambil sikap tegas atas posisinya, yakni mengabdi kepada kebenaran dan loyal kepada warganegara atau publik. Informasi dan kebenaran faktual hanya mungkin tersaji apabila jurnalis loyal terhadap profesinya sekaligus loyal terhadap keyakinan akan kebenaran yang berdasarkan hati nuraninya,” tutur Hj. Ayu.
Ditambahkan Hj. Ayu dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Perwakilan Jejak Kasus Jabar yang melayani publik, jurnalis Jejak Kasus dan Jurnalis Media lainnya memperoleh sejumlah keistimewaan. Di antaranya diilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat, berhak menggunakan bahan/dokumen/pernyataan publik bahkan dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang, terutama tokoh publik untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat demi kepentingan (hidup bersama) publik. “Sejatinya jurnalis mewakili mata, telinga serta indera publiknya,sebagai pilar keempat demokrasi Pers hadir sebagai sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang kekuasaan-kekuasaan lainnya,” imbuhnya.
Hj. Ayu mengharapkan para anggota Jejak Kasus Perwakilan Jabar yang Dia pimpin, tidak mudah terjerumus ke dalam jurang kelaliman dan tirani perlu hadirnya pembatas atau pengontrol atas tindak-tanduk anggotanya dalam menjalankan tugas profesinya.
Pembatas atau pengontrol ini sangat diperlukan agar praktik jurnalistik tetap mengabdi kepada kepentingan publik dan senantiasa melindungi masyarakat dari tindakan atau praktik tidak terpuji jurnalis atau pelaku media.
“Sebagaimana keharusan yang berlaku di bidang kedokteran, jurnalisme harus tehindar dari malapraktik jurnalistik. Malapraktik jurnalistik atau praktik tidak terpuji yang bisa meluas menjadi praktik pelanggaran hak asasi manusia bisa dikontrol oleh hadirnya kode etik jurnalistik,” ucap Hj. Ayu sembari menutup perbincangan. (Erdan)


0 Response to "Hj. Rd. Ayu Suhartini, SE.MM Kepala Perwakilan Jejak Kasus Jabar: Harapkan Anggota Jejak Kasus Jabar Tidak Terjerumus Ke Dalam Jurang Kelaliman Dan Tirani "
Post a Comment