Pakai Jalur Ilegal Tohir Dan Efendi Berangkatkan Calon TKI Ke Malaysia Timur
CIREBON, www.jejakkasus.info - Surat Pernyataan Bersama antara Sponsor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat (Jabar) Tohir (45) warga desa Karangkendal kecamatan Kapetakan kabupaten Cirebon yang diduga melakukan penipuan terhadap calon TKI ke Malaysia Timur Kasnia (31) dan Ahmad Bajuri (22) keduanya warga desa Kertasura kecamatan Kapetakan kabupaten Cirebon yang salah satu isi dari Surat Pernyataan Bersama tersebut Tohir siap menghadirkan Efendi warga kecamatan Losari kabupaten Cirebon. Efendi merupakan orang yang turut menerima uang pelunasan proses keberangkatan Kasnia dan Ahmad Bajuri ke Malaysia Timur.
Sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dalam Surat Pernyataan Bersama yakni Tanggal 10 Februari 2017 Tohir siap menghadirkan Efendi ke Balai Desa Keraton, Jumat (10/2) lalu kembali Kasnia dan Ahmad Bajuri di dampingi Jejak Kasus Perwakilan Jabar bertemu dengan Efendi di Desa Keraton kecamatan Suranenggala kabupaten Cirebon.
Saat di konfirmasi Efendi membantah dugaan penipuan yang dilakukannya bersama Tohir, Dia bersikeras apa yang dilakukannya sesuai dengan proses dan tata cara pemberangkatan TKI ke luar negeri yang sudah diatur oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) tempat dia mempromosikan Kasnia dan Ahmad Bajuri.
Ditanya apa nama PPTKIS tersebut Efendi tidak dapat menjawabya, Dia hanya menunjukkan Kwitansi penyetoran uang proses pemberangkatan kedua calon TKI Kasnia dan Ahmad Baijuri yang kwitansinya tidak jelas nama PPTKIS yang menerima uang dan tidak ada materai serta cap perusahaan.
Padahal sudah jelas aturan dari sumber Kantor Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur prosedur resmi yang harus ditempuh calon TKI ketika bekerja di luar negeri adalah melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) resmi/legal, mengikuti penyuluhan petugas BNP2TKI, dan jajaran instansinya di daerah.
Disamping itu, mendaftar di Dinsoskertrans Kabupaten/Kota, mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS, dan menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans kabupaten/kota. Setelah itu, harus mendapatkan asuransi, pendidikan dan pelatihan keterampilan. Kerja, paspor, dan visa kerja
Selanjutnya, memahami isi dan menandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan perwakilan RI, dan wajib mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Para TKI juga diwajibkan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang diperoleh secara gratis di BNP2TKI, dan jajaran instansinya di daerah. Setelah, melapor ke Perwakilan RI setelah tiba di negara penempatan, dan setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke tanah air dan melapor ke petugas BP3TKI di bandara atau pelabuhan kedatangan.
Setelah dibeberkan Bagaimana Menjadi TKI yang Sah di Malaysia Ependi mengakui keberangkatan Kasnia dan Ahmad Baijuri melalui Agen yang Dia tidak tahu juga apa nama Agen itu, “Kasnia dan Ahmad Bajuri hanya diberangkatkan dari Jakarta ke Pontianak disana mereka dijemput Agen TKI dibantu pengurusan paspor dan tempat mereka bekerja oleh Agen TKI di Pontianak, Selama ini yang kami lakukan tidak ada masalah Pak, mereka yang telah kami berangkatkan berhasil bekerja di Malaysia, hanya kali ini saja ada tuntutan pengembalian uang,” tukas Efendi.
Dijelaskan apa yang telah dilakukan oleh Efendi dan Tohir sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum, Ependi dan Tohir menyadarinya. Mereka meminta kebijakan pengurangan pengembalian uang keseluruhan berjumlah Rp.12.000.000,- menjadi Rp. 8.000.000,- kepada Kasnia dan Ahmad Bajuri tanggal 22 Februari 2017 , Namun Kasnia dan Ahmad Bajuri tidak bersedia, uang tersebut harus dikembalikan sesuai dengan nilai yang tertera di kwitansi yang di terima Tohir dan Ependi. (Erdan)
Sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dalam Surat Pernyataan Bersama yakni Tanggal 10 Februari 2017 Tohir siap menghadirkan Efendi ke Balai Desa Keraton, Jumat (10/2) lalu kembali Kasnia dan Ahmad Bajuri di dampingi Jejak Kasus Perwakilan Jabar bertemu dengan Efendi di Desa Keraton kecamatan Suranenggala kabupaten Cirebon.
Saat di konfirmasi Efendi membantah dugaan penipuan yang dilakukannya bersama Tohir, Dia bersikeras apa yang dilakukannya sesuai dengan proses dan tata cara pemberangkatan TKI ke luar negeri yang sudah diatur oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) tempat dia mempromosikan Kasnia dan Ahmad Bajuri.
Ditanya apa nama PPTKIS tersebut Efendi tidak dapat menjawabya, Dia hanya menunjukkan Kwitansi penyetoran uang proses pemberangkatan kedua calon TKI Kasnia dan Ahmad Baijuri yang kwitansinya tidak jelas nama PPTKIS yang menerima uang dan tidak ada materai serta cap perusahaan.
Padahal sudah jelas aturan dari sumber Kantor Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur prosedur resmi yang harus ditempuh calon TKI ketika bekerja di luar negeri adalah melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) resmi/legal, mengikuti penyuluhan petugas BNP2TKI, dan jajaran instansinya di daerah.
Disamping itu, mendaftar di Dinsoskertrans Kabupaten/Kota, mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS, dan menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans kabupaten/kota. Setelah itu, harus mendapatkan asuransi, pendidikan dan pelatihan keterampilan. Kerja, paspor, dan visa kerja
Selanjutnya, memahami isi dan menandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan perwakilan RI, dan wajib mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Para TKI juga diwajibkan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang diperoleh secara gratis di BNP2TKI, dan jajaran instansinya di daerah. Setelah, melapor ke Perwakilan RI setelah tiba di negara penempatan, dan setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke tanah air dan melapor ke petugas BP3TKI di bandara atau pelabuhan kedatangan.
Setelah dibeberkan Bagaimana Menjadi TKI yang Sah di Malaysia Ependi mengakui keberangkatan Kasnia dan Ahmad Baijuri melalui Agen yang Dia tidak tahu juga apa nama Agen itu, “Kasnia dan Ahmad Bajuri hanya diberangkatkan dari Jakarta ke Pontianak disana mereka dijemput Agen TKI dibantu pengurusan paspor dan tempat mereka bekerja oleh Agen TKI di Pontianak, Selama ini yang kami lakukan tidak ada masalah Pak, mereka yang telah kami berangkatkan berhasil bekerja di Malaysia, hanya kali ini saja ada tuntutan pengembalian uang,” tukas Efendi.
Dijelaskan apa yang telah dilakukan oleh Efendi dan Tohir sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum, Ependi dan Tohir menyadarinya. Mereka meminta kebijakan pengurangan pengembalian uang keseluruhan berjumlah Rp.12.000.000,- menjadi Rp. 8.000.000,- kepada Kasnia dan Ahmad Bajuri tanggal 22 Februari 2017 , Namun Kasnia dan Ahmad Bajuri tidak bersedia, uang tersebut harus dikembalikan sesuai dengan nilai yang tertera di kwitansi yang di terima Tohir dan Ependi. (Erdan)

0 Response to "Pakai Jalur Ilegal Tohir Dan Efendi Berangkatkan Calon TKI Ke Malaysia Timur"
Post a Comment