PITONO 54 THN PJ KEPALA DESA NOGO SARI PANDAAN DI AMANKAN POLRES PASURUAN.
PASURUAN, www.jejakkasus.info - Diduga kuat telah melakukan pungutan liar, PITONO (54) yang menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Nogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, pagi ini (27/02/2017) pukul 10.00 WIB telah diamankan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satreskrim Polres Pasuruan di dalam Ruang kerjanya sendiri.
Pasalnya, saat itu Pokja UPP Sat Reskrim Polres Pasuruan sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang mana pada saat itu PITONO sendiri terbukti sedang melakukan pungutan liar terhadap salah satu warganya untuk pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT.
Dari hasil tangkapan anggotanya, Kapolres Pasuruan AKBP MUHAMMAD ALDIAN, S.I.K., M.H. langsung membenarkan tentang adanya OTT tersebut, yang mana hal tersebut dinilai sebagai bukti Quick Respon Polres Pasuruan atas laporan masyarakat yang telah diterima sebelumnya.
“Terlapor ditemukan sesaat setelah melakukan Pungli sebesar Rp. 3.000.000,- kepada salah satu warganya an. DEDI ZULMI ARMAN untuk biaya dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dan Jasa untuk Biaya Perubahan Nama SPPT dari Almh. RUSMINI,” terang Kapolres Pasuruan.
Dari tangan Pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti yakni diantaranya sebuah Tas kecil warna Coklat yang berisi Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-, satu buah Map warna Biru yang berisi SPPT asli atas nama RUSMINI beserta foto kopinya, foto kopi permohonan KTP baru atas nama DEDI ZULMI ARMAN, foto kopi permohonan surat keterangan waris, foto kopi KK atas nama DEDI ZULMI ARMAN, foto kopi KK atas nama MULYANTO, foto kopi KK atas nama SURYONO PRASTOWO, dan foto kopi KK atas nama SISWOKO, dan selembar Kwitansi penerimaan uang dari pemohon.
“Akibat perbuatan pelaku yang telah tertangkap tangan, kini pelaku telah diamankan Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU No.31 th.1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Pimpinan Tertinggi Polres pasuruan (andik).
Pasalnya, saat itu Pokja UPP Sat Reskrim Polres Pasuruan sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang mana pada saat itu PITONO sendiri terbukti sedang melakukan pungutan liar terhadap salah satu warganya untuk pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT.
Dari hasil tangkapan anggotanya, Kapolres Pasuruan AKBP MUHAMMAD ALDIAN, S.I.K., M.H. langsung membenarkan tentang adanya OTT tersebut, yang mana hal tersebut dinilai sebagai bukti Quick Respon Polres Pasuruan atas laporan masyarakat yang telah diterima sebelumnya.
“Terlapor ditemukan sesaat setelah melakukan Pungli sebesar Rp. 3.000.000,- kepada salah satu warganya an. DEDI ZULMI ARMAN untuk biaya dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dan Jasa untuk Biaya Perubahan Nama SPPT dari Almh. RUSMINI,” terang Kapolres Pasuruan.
Dari tangan Pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti yakni diantaranya sebuah Tas kecil warna Coklat yang berisi Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-, satu buah Map warna Biru yang berisi SPPT asli atas nama RUSMINI beserta foto kopinya, foto kopi permohonan KTP baru atas nama DEDI ZULMI ARMAN, foto kopi permohonan surat keterangan waris, foto kopi KK atas nama DEDI ZULMI ARMAN, foto kopi KK atas nama MULYANTO, foto kopi KK atas nama SURYONO PRASTOWO, dan foto kopi KK atas nama SISWOKO, dan selembar Kwitansi penerimaan uang dari pemohon.
“Akibat perbuatan pelaku yang telah tertangkap tangan, kini pelaku telah diamankan Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU No.31 th.1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Pimpinan Tertinggi Polres pasuruan (andik).

0 Response to "PITONO 54 THN PJ KEPALA DESA NOGO SARI PANDAAN DI AMANKAN POLRES PASURUAN."
Post a Comment