300 Pemohon Proyek Operasi Nasional Prona tahun 2016 - 2017 Desa Bobol Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro Ada Biaya Rp. 500 ribu.
Bojonegoro, www.jejakkasus.info - PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
Pada Prinsipnya, Kegiatan Prona: merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.
Kamis 2 Maret 2017 Tem Jejak Kasus melakukan investigasi di lapangan, menemukan data sesuai keterangan di atas: Bahwa Desa Bobol Kecamatan Ngambon tahun 2016 - 2017 mendapatkan Proyek Pona, selanjutnya ada sekitar 300 Pemohon perbidang tanah di ada Biaya sebesar Rp. 500 ribu rupiah.
Kepada Yth. Bapak Kades Bobol Kecamatan Ngambon H. Katam, apakah keterangan di atas benar, Mohon ijin staetmennya untuk bahan pemberitaan di Harian Jejak Kasus dan Radar Bangsa, supaya imbang.
Mojokerto Kamis 2 Maret 2017: Supriyanto Alias Priya S (ilyas). Pimpinan Redaksi Jejak Kasus, aejauh ini konfirmasi melalui whatsaap Kades H. Katam belum ada keterangan, hanya mempersilahkan datang ke Balai Desa karena Pihak Pemdes akan memfasilitasi. sehingga berita di angkat. (Priya Sakti).
Pada Prinsipnya, Kegiatan Prona: merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.
Kamis 2 Maret 2017 Tem Jejak Kasus melakukan investigasi di lapangan, menemukan data sesuai keterangan di atas: Bahwa Desa Bobol Kecamatan Ngambon tahun 2016 - 2017 mendapatkan Proyek Pona, selanjutnya ada sekitar 300 Pemohon perbidang tanah di ada Biaya sebesar Rp. 500 ribu rupiah.
Kepada Yth. Bapak Kades Bobol Kecamatan Ngambon H. Katam, apakah keterangan di atas benar, Mohon ijin staetmennya untuk bahan pemberitaan di Harian Jejak Kasus dan Radar Bangsa, supaya imbang.
Mojokerto Kamis 2 Maret 2017: Supriyanto Alias Priya S (ilyas). Pimpinan Redaksi Jejak Kasus, aejauh ini konfirmasi melalui whatsaap Kades H. Katam belum ada keterangan, hanya mempersilahkan datang ke Balai Desa karena Pihak Pemdes akan memfasilitasi. sehingga berita di angkat. (Priya Sakti).

0 Response to "300 Pemohon Proyek Operasi Nasional Prona tahun 2016 - 2017 Desa Bobol Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro Ada Biaya Rp. 500 ribu."
Post a Comment