-->

400 Pemohon Proyek Operasi Nasional Prona tahun 2016 - 2017 Desa Sangrahan Kecamatan Gondang, di pungut biaya sebesar Rp. 750 ribu.

Nganjuk, www.jejakkasus.info - PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Pada Prinsipnya, Kegiatan Prona: merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Kamis 2 Maret 2017 Tem Jejak Kasus melakukan investigasi di lapangan, menemukan data sesuai keterangan di atas: Bahwa Desa Sangrahan Kecamatan Gondang, mendapatkan jatah 400 bidang, dan biaya dari Pemohon sebesar Rp. 750 ribu rupiah perbidangnya.

Pada tahun 2016 - 2017 Desa Sanggrahan Kecamatan Gondang mendapatkan Proyek Pona, selanjutnya ada sekitar 400 Pemohon perbidang tanah di Pungut Biaya Rp. 750 ribu rupiah.

Kepada Yth. Bapak Kades' apakah keterangan di atas benar, Mohon ijin staetmennya untuk bahan pemberitaan di Harian Jejak Kasus dan Radar Bangsa, supaya imbang.

Mojokerto Kamis 2 Maret 2017: Supriyanto Alias Priya S (ilyas). Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.
Sejauh ini saat di konfirmasi Kades belum memberikan keterangan, sehingga berita perdana di angkat. (Pria Sakti).

0 Response to "400 Pemohon Proyek Operasi Nasional Prona tahun 2016 - 2017 Desa Sangrahan Kecamatan Gondang, di pungut biaya sebesar Rp. 750 ribu."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel