-->

400 Pemohon Proyek Operasi Nasional Prona tahun 2016 - 2017 Desa Kemloko Legi Kecamatan Baron, Nganjuk Dugaan Kuat di pungut biaya sebesar Rp. 500 ribu rupiah.

Nganjuk, www.jejakkasus.info - Desa Kemloko Legi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Jawa timur mendapatkan Program Proyek Operasionnal Prona atau sertifikat tanah secara masal.

Dalam investigasi di lapangan Desa Kemloko Legi Kecamatan Baron ada sekitar 400 Pemohon Proyek Operasi Nasional Prona tahun 2016 - 2017 Perbidangnya diduga pemohon di pungut biaya sebesar Rp. 500 ribu rupiah.

PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Pada Prinsipnya, Kegiatan Prona: merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Kamis 2 Maret 2017 Tem Jejak Kasus melakukan investigasi di lapangan, menemukan data sesuai keterangan di atas: Pada tahun 2016 - 2017 Desa Kemloko Legi Kecamatan Baron mendapatkan Proyek Pona, selanjutnya ada sekitar 400 Pemohon perbidang tanah di Pungut Biaya Rp. 500 ribu rupiah samapi Rp. 600 ribu rupiah.

Kepada Yth. Bapak Sutrisno Kemloko Legi Kecamatan Baron memberikan keterangan di atas, guna bahan pemberitaan di Harian Jejak Kasus dan Radar Bangsa supaya imbang.

Mojokerto Jumat Maret 2017: Supriyanto Alias Priya S (ilyas). Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.

Jumat 3 maret 2017 Kades Kemloko Legi Kecamatan Baron Sutrisno mantan TNI melalui ponselnya 0812353057XX konfirmasi SMS terkirim, pukul 07.55 Wib belum ada balasan. berita perdana di angkat. (Pria S).

0 Response to "400 Pemohon Proyek Operasi Nasional Prona tahun 2016 - 2017 Desa Kemloko Legi Kecamatan Baron, Nganjuk Dugaan Kuat di pungut biaya sebesar Rp. 500 ribu rupiah."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel