-->

AKIBAT JADI PENGEDAR SABU' HANDOYO DI AMANKAN POLSEK PANDAAN PASURUAN.

PASURUAN, www.jejakkasus.info - HANDOYO Dinginnya dinding penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Bangil Kabupaten pasuruan bertobat ketika bebas. Tetapi, malah menjadi pengguna aktif dan pengedar Narkotika Gol. I jenis Shabu.

Akibatnya, pria Residivis tahun 2005 ini kembali meringkuk di balik jeruji besi Polsek Pandaan Polres Pasuruan, setelah anggota Unit Reskrim Polsek Pandaan Polres Pasuruan melakukan penangkapan kembali terhadapnya di pinggir jalan yang termasuk Desa Plintahan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Kemarin sore (17/03/17) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Pandaan IPTU AGUS PURNOMO, S.H. mengatakan “Lelaki asal Dusun Lumbang Krajan Rt.01 RW.02 Desa Lumbang rejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap saat usai mengambil barang stokan shabu (kulakan) melalui sisten ranjau di wilayah Pandaan, yang saat itu baru diambilnya dengan menggunakan tangan kanannya, dan langsung kami grebek!”.

Dari informasi masyarakat sekitar, ia memang sudah kerap mengkonsumsi serta mengedarkan Narkoba jenis shabu, hingga warga sekitarpun merasa resah dan langsung melaporkannya kepada petugas Polsek Pandaan.

“Dalam pengakuannya saat kami periksa, ia memang pemain narkoba, jadi selain menjadi pengguna, ia juga menjadi penyedia atau pengedar di wilayah Lumbang Pasuruan, namun apes! Modal belum kembali, boro-boro untung dia malah buntung ditangkap Petugas terlebih dahulu,” terangnya.

Dan saat ini, pelaku beserta barang buktinya yang berupa 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisi shabu dengan berat kotor 1(satu) gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam telah diamankan oleh Petugas Polsek Pandaan untuk proses penyidikannya.

"Akibat perbuatannya, HANDOYO kembali dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .Ujar kapolsek pandaan. (Ank).

0 Response to "AKIBAT JADI PENGEDAR SABU' HANDOYO DI AMANKAN POLSEK PANDAAN PASURUAN. "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel