Pabrik Kertas PT Mount Dream Desa Bangsri Ngoro Mojokerto Buang Limbah B3, Jenis Fly Ash Gunakan 5 Damtruk dugaan tanpa ijin Maniffes di Bekas Galian C Di Sikapi Jejak Kasus.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Menindaklanjuti temuan Jejak Kasus dan Tem LSM kejadian senin 20 Februari 2017 hingga saat ini Pihak Pabrik Penghasil Kertas alamat: dijalan raya Bangsri kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, yang dikenal dengan PT mount dream Indonesia belum ada konfirmasi ke Jejak Kasus.
Proses pengangkutan pembuangan limbah padat diduga tanpa Ijin Manuffes jenis Limbah Fly-Ash dibuang di bekas Kubangan Galian C yang berada di Desa Kunjoro Wesi kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto perlu di sikapi.
Dari pemantauan Wartawan dan LSM, ada 5 unit mobil Damtruk, sedang beraktifitas memuat B3 dari dalam pabrik penghasil kertas ini, sekira mulai pukul 13.00 hingga jam 15.00 Wib.
Awalnya Limbah Fly Ash tersebut berasal dari arah pabrik di ikuti Jejak Kasus langsung beriringan ada 5 unit Dam truk besar menuju arah timur.
Nah, ternyata menuju arah Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jatim, di buanglah Limbah Fly Ash itu ke lubang besar bekas galian C.
Ketika sopir di konfirasi, pihaknya bembenarkan kalau barang tersebut berasal dari Pabrik Kertas PT Mount Dream Buang Limbah B3, dan itu Jenis Fly Ash mas
Lanjut: ada dokumen maniffesnya mas, sopir mengatakan tidak, saat di tanya namnya keburu pergi, sesuai data di gambar foto yang di kantongi Jejak Kasus.
Jadi Jelas: 5 Unit mobil Damtruk itu dugann kuat tanpa ijin Maniffes membuang Limbah Fly Ash di Bekas Galian C Desa Kunjorowesi sudah menyalahi aturan Hukum.
Supriyanto Alias Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS, Menambahkan: Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI:
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Tuturnya ke Koran Radar Bangsa dan Jejak Kasus.
Lebih lanjut bakal melanjutkan dugaan pelanggaran Hukum tersebut Ke Polda Jatim dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Jatim. (Pria Sakti).
Proses pengangkutan pembuangan limbah padat diduga tanpa Ijin Manuffes jenis Limbah Fly-Ash dibuang di bekas Kubangan Galian C yang berada di Desa Kunjoro Wesi kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto perlu di sikapi.
Dari pemantauan Wartawan dan LSM, ada 5 unit mobil Damtruk, sedang beraktifitas memuat B3 dari dalam pabrik penghasil kertas ini, sekira mulai pukul 13.00 hingga jam 15.00 Wib.
Awalnya Limbah Fly Ash tersebut berasal dari arah pabrik di ikuti Jejak Kasus langsung beriringan ada 5 unit Dam truk besar menuju arah timur.
Nah, ternyata menuju arah Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jatim, di buanglah Limbah Fly Ash itu ke lubang besar bekas galian C.
Ketika sopir di konfirasi, pihaknya bembenarkan kalau barang tersebut berasal dari Pabrik Kertas PT Mount Dream Buang Limbah B3, dan itu Jenis Fly Ash mas
Lanjut: ada dokumen maniffesnya mas, sopir mengatakan tidak, saat di tanya namnya keburu pergi, sesuai data di gambar foto yang di kantongi Jejak Kasus.
Jadi Jelas: 5 Unit mobil Damtruk itu dugann kuat tanpa ijin Maniffes membuang Limbah Fly Ash di Bekas Galian C Desa Kunjorowesi sudah menyalahi aturan Hukum.
Supriyanto Alias Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS, Menambahkan: Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI:
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Tuturnya ke Koran Radar Bangsa dan Jejak Kasus.
Lebih lanjut bakal melanjutkan dugaan pelanggaran Hukum tersebut Ke Polda Jatim dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Jatim. (Pria Sakti).

0 Response to "Pabrik Kertas PT Mount Dream Desa Bangsri Ngoro Mojokerto Buang Limbah B3, Jenis Fly Ash Gunakan 5 Damtruk dugaan tanpa ijin Maniffes di Bekas Galian C Di Sikapi Jejak Kasus."
Post a Comment