Rahmat Ancam Laporkan H. Syaekhu Pemberi Keterangan Palsu di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon.
Cirebon, www.jejakkasus.info - Sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan Rahmat Hidayat, tenaga medis RSUD Arjawinangun oleh HYS, anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri, Sumber, Cirebon, (14/3).
Agenda sidang ke tujuh itu menghadirkan saksi,Suhaeri Heryanto (perawat) dan Dr. Ahmad Rifai, sebagai saksi ahli yang membuat visum et revertum.
Sidang yang dipimpin Hakim Rustam Parluhutan, SH. MH itu, sempat menanyakan kehadiran saksi ahli apakah atas perintah pimpinan Rumah Sakit Arjawinangun atau datang atas inisiatif dan permintaan korban.
Hakim ketua juga mencecar saksi ahli dengan pertanyaan-pertanyaan seputar visum dan luka lebam yang diderita korban yang dinilai tidak secara spesifik tertuang dalam visum.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum HYS, Martinus Fakun Tahemo, SH, menyampaikan nota keberatan atas saksi ahli tersebut, Pasalnya, visum yang dikeluarkan saksi ahli itu bukan visum et revertum dari dokter forensik.
Hakim ketuapun menerima dan mencatat nota keberatan kuasa hukum HYS.
Kepada JK Rahmat Hidayat, mengatakan, empat saksi yang dihadirkan termasuk saksi korban, dinilai cukup dalam kasus tersebut.
Namun dirinya kecewa dengan saksi, H. Syaekhu yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Menurut Keterangan Rahmat, di dalam sidang ke enam kemarin H. Syaekhu diduga memberikan keterangan palsu.
Ditegaskan lagi oleh Rahmat, setelah sidang kasusnya tuntas (mempunyai ketetapan hukum), dirinya mengancam akan melaporkan keterangan palsu yang disampaikan H. Syaekhu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber itu. "Saya punya bukti video ketika H. Syaekhu diwawancarai sejumlah wartawan, tiga jam setelah kejadian, saat itu dia mengaku melihat peristiwa pemukulan itu, "ujar Rahmat.
Sidang yang menyedot perhatian publik itu akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. (islah).
Agenda sidang ke tujuh itu menghadirkan saksi,Suhaeri Heryanto (perawat) dan Dr. Ahmad Rifai, sebagai saksi ahli yang membuat visum et revertum.
Sidang yang dipimpin Hakim Rustam Parluhutan, SH. MH itu, sempat menanyakan kehadiran saksi ahli apakah atas perintah pimpinan Rumah Sakit Arjawinangun atau datang atas inisiatif dan permintaan korban.
Hakim ketua juga mencecar saksi ahli dengan pertanyaan-pertanyaan seputar visum dan luka lebam yang diderita korban yang dinilai tidak secara spesifik tertuang dalam visum.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum HYS, Martinus Fakun Tahemo, SH, menyampaikan nota keberatan atas saksi ahli tersebut, Pasalnya, visum yang dikeluarkan saksi ahli itu bukan visum et revertum dari dokter forensik.
Hakim ketuapun menerima dan mencatat nota keberatan kuasa hukum HYS.
Kepada JK Rahmat Hidayat, mengatakan, empat saksi yang dihadirkan termasuk saksi korban, dinilai cukup dalam kasus tersebut.
Namun dirinya kecewa dengan saksi, H. Syaekhu yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Menurut Keterangan Rahmat, di dalam sidang ke enam kemarin H. Syaekhu diduga memberikan keterangan palsu.
Ditegaskan lagi oleh Rahmat, setelah sidang kasusnya tuntas (mempunyai ketetapan hukum), dirinya mengancam akan melaporkan keterangan palsu yang disampaikan H. Syaekhu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber itu. "Saya punya bukti video ketika H. Syaekhu diwawancarai sejumlah wartawan, tiga jam setelah kejadian, saat itu dia mengaku melihat peristiwa pemukulan itu, "ujar Rahmat.
Sidang yang menyedot perhatian publik itu akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. (islah).

0 Response to "Rahmat Ancam Laporkan H. Syaekhu Pemberi Keterangan Palsu di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon."
Post a Comment