-->

SAT NARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP PASUTRI PENGEDAR SABU.

TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Satu lagi pasangan suami istri (pasutri) pengedar 7 paket narkoba jenis sabu dan 1 paket jenis ganja. Pasangan pasutri tersebut adalah "Jhoni Arianto"
panggilan Enjoy 35 tahun pekerjaan swasta bertempat tinggal di kenagarian balimbing kecamatan rambatan. Dan istrinya "Almayeni" panggilan Adek 30 tahun, pekerjaan rumah tangga beralamat yang sama dengan suami Jhoni alias Enjoy.

Kronologis penangkapan pada senin 13/3/17 petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka pasutri sedang ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan melakukan peredaran atau menjual narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus didalam bungkus plastik kecil yang sudah siap edar. Ditambah dengan satu unit timbangan digital didalam bungkusan plastik merah.
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui kasat narkoba AKP Alyusri membenarkan penangkapan pasutri pada senin 13/3/17 dengan barang bukti 7 paket sabu dan 1 paket ganja kering serta timbangan digital ditambah bong alat penghisab sabu. Tersangka saat ini sudah kami amankan di sel tahanan polres tanah datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Yanto).

0 Response to "SAT NARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP PASUTRI PENGEDAR SABU."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel