SULAIMAN 50 Tahun Warga Patuk di Gelandang Polsek Gempol Lantaran Jadi Pengecer Judi Togel, Liputan Rony Jejak Kasus
Pasuruan, www.jejakkasus.info - Kepolisian Sektor Polsek Gempol berhasil menagkap SULAIMAN Bin PARTANU (50) dengan tuduhan ia telah menjadi Pengecer judi togel.
Laki-laki yang berumur separuh abad tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan / mengecer Nomor Judi Togel di wilayah Gempol.
"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka ditangkap Tim Buser Polsek Gempol ketika ia sedang melakukan transaksi judi togel melalui Handphone Nokia warna Hitam miliknya di dalam Rumahnya sendiri yang berada di Dusun Patuk RT. 03 RW. 08 Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Kamis (09/03/ 2017),” terang Kanit Reskrim Polsek Gempol IPDA Choirul Anam.
Saat ditangkap, SULAIMAN mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam empat bulan terakhir ini, dan setiap harinya ia mengaku setor kepada pengepul di wilayah Porong yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan.
"Sekarang, pelaku beserta dengan barang-Obuktinya yang berupa sebuah Handphone merk Nokia warna Hitam yang terdapat SMS nomor tombokan judi togel beserta Uang tunai sebesar Rp.15.000,- telah diamankan Polsek Gempol Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
Dengan adanya keberhasilan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gempol sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif membantu tugas Polri, tak hanya itu, Kanit Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta memantau lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang menyimpang dan tidak sesuai aturan Hukum, demi menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Karena keberhasilan Polisi merupakan keberhasilan masyarakat pula, yang mana didalam keberhasilan itu didukung dengan adanya kerjasama yang baik antara Polisi dan Masyarakat,” tutupnya. (Rony).
Laki-laki yang berumur separuh abad tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan / mengecer Nomor Judi Togel di wilayah Gempol.
"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka ditangkap Tim Buser Polsek Gempol ketika ia sedang melakukan transaksi judi togel melalui Handphone Nokia warna Hitam miliknya di dalam Rumahnya sendiri yang berada di Dusun Patuk RT. 03 RW. 08 Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Kamis (09/03/ 2017),” terang Kanit Reskrim Polsek Gempol IPDA Choirul Anam.
Saat ditangkap, SULAIMAN mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam empat bulan terakhir ini, dan setiap harinya ia mengaku setor kepada pengepul di wilayah Porong yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan.
"Sekarang, pelaku beserta dengan barang-Obuktinya yang berupa sebuah Handphone merk Nokia warna Hitam yang terdapat SMS nomor tombokan judi togel beserta Uang tunai sebesar Rp.15.000,- telah diamankan Polsek Gempol Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
Dengan adanya keberhasilan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gempol sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif membantu tugas Polri, tak hanya itu, Kanit Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta memantau lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang menyimpang dan tidak sesuai aturan Hukum, demi menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Karena keberhasilan Polisi merupakan keberhasilan masyarakat pula, yang mana didalam keberhasilan itu didukung dengan adanya kerjasama yang baik antara Polisi dan Masyarakat,” tutupnya. (Rony).


0 Response to "SULAIMAN 50 Tahun Warga Patuk di Gelandang Polsek Gempol Lantaran Jadi Pengecer Judi Togel, Liputan Rony Jejak Kasus"
Post a Comment