-->

Di Laporkan Pimpinan NGO HDIS' 3 Tahun Kafe Milik Yani Dusun Klagen Kawistolegi Karanggeneng Tanpa ijin/ Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag.

Lamongan, www.jejakkasus.info - Selasa 18 Apil 2017, Mengetahui adanya peececokan yang mengundang pandangan banyak orang di lokasi Kafe dugaan Bodong tanpa Ijin, Pimpinan Pusat NGO HDIS membuat laporan Informasi Kepada Yth. Kapolsek Karanggeneng. Cq. Kanit Reskrim. di tempat.

Adanya bentuk laporan sebagai berikut, Rabu 19 April 2017. perihal: Laporan Informasi (LI).

3 Tahun Kafe Milik Yani Dusun Klagen Rt 03, Rw 02 Dsn Klagen Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Berjalan Aman.

Meski demikian, kafe yang menyediakan beberapa purel atau pemandu lagu dan 3 Rum, Aktifitas Hiburan sekaligus melakukan penjualan Bir Bintang dan Bir Hitam (Guinness), Milik Yani Dusun Klagen Rt 03, Rw 02 Dsn Klagen Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan ternyata sudah berjalan
3 Tahun, Eronisnya kegiatan tersebut berjalan Aman dan kondusif, meski para pengunjung kerap terjadi cek cok di dalam kafe.

Kafe tersebut di duga tanpa ijin/ Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).

A. Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Demikian Laporan Informasii di sampaikan untuk di jadikan periksa.

Tembusan: Disamaikan Kepada Yth. 1. Kapolres Lamongan. Cq. Kasat Reskrim.

2. Pol PP Kabupaten Lamongan.
TTD. PRIA S PIMPINAN NGO HDIS. Hingga berita di angkat. (Pria).

0 Response to "Di Laporkan Pimpinan NGO HDIS' 3 Tahun Kafe Milik Yani Dusun Klagen Kawistolegi Karanggeneng Tanpa ijin/ Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel