-->

Harian Jejak Kasus Aceh - Keuchik Kuta Blang Jadi Tersangka Pungli

LHOKSEUMAWE, www.jejakkasys.info Tim Saber Pungli Polres Lhokseumawe, Kamis ( 6/4), menetapkan Keuchik dan Kasi Pelayanan Kuta Blang kecamatan Banda Sakti lhoksumawe sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan. Keduanya diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) di kantor Keuchik tersebut rabu ( 5/4 )
Keuchik berinisial MY dan Kasi Pelayanan berinisial AS ditahan di Mapolres lhoksumawe " Tim terus melakukan pengembangan sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Kata ketua Tim Saber Pungli Propinsi Aceh, Kombes Darmawan S dalam konferensi pers di Mapolres lhoksumawe kemarin.
Dijelaskan, MY ditetapkan tersangka atas dasar dugaan menyuruh bawahannya melakukan pungli pada masyarakat yang hendak mengurus izin di kantor keuchik.sedangkan AS ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan perintah Keuchik "Sementara ini keduanya dijerat pasal 468 KUHP pidana tentang pemerasan ujarnya.
Dalam OTT tersebut polisi mengamankan uang 2,6 juta satu unit Komputer, surat izin, kotak uang,hendphone dan barang -barang lainnya,berdasarkan keterangan yang dihimpun dugaan pungli itu sudah berlangsung sejak tahun 2015 ujarnya.
Darmawan menambahkan sampai saat ini sudah 15 kali OTT di wilayah Aceh seperti di Aceh Tenggara,Aceh Tamiang,Aceh Besar ,Langsa dan lainnya.keberhasilan OTT ini karena adanya kerja sama antara tim saber pungli dengan masyarakat. Kita harapkan masyarakat yang mengetahui adanya upaya pungli di tempat pelayanan publik agar segera menghubungi kami demikian Kombes Darmawan .
Diberitakan sebelumnya Tim Saber Pungli Polres Lhokseumawe rabu ( 5/4 )melakukan OTT di kantor Keuchik Kuta Blang .Operasi itu dilakukan atas laporan adanya pungli terhadap masyarakat sat mengurus berbagai keperluan administrasi di kantor Keuchik tersebut. (Safwan)

0 Response to "Harian Jejak Kasus Aceh - Keuchik Kuta Blang Jadi Tersangka Pungli"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel