Harian Jejak Kasus Jabar - Camat Kaliwedi Diduga Langgar Permendagri Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer.
Cirebon, www.jejakkas.info - Rekrutmen tiga tenaga honorer di Kantor Kecamatan Kaliwedi belum lama ini, dipertanyakan: Pasalnya, pengangkatan tiga tenaga honorer tersebut diduga kuat melanggar Permendagri (Peratutan Menteri Dalam Negeri) Nomor 56 tahun 2012.
Menurut Ketua DPC LSM APTI (Aliansi Pemenatau Transparansi Indonesia), Sukadi, pengangkatan honorer untuk tenaga pemberdayaan TP PKK Kecamatan, Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan petugas penjaga Kantor Kecamatan itu dinilai terlalu dipaksakan. Sehingga hal itu menimbulkan tanda tanya besar,ada apa? Padahal, kata Sukadi, selain Permendagri Pemerintah juga sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut, sejak saat itu berarti di Indonesia tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. Regulasinya jelas, dan diteken langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,kenapa Camat Kaliwedi nekad melanggar aturan tersebut, "ujar Sukadi.
Dijelaskan Sukadi, sebenarnya isi surat edaran Mendagri tentang larangan pengangkatan tenaga honorer itu hanya penegasan pada Peraturan Pemerintah sebelumnya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. "Sejak ditetapkannya peraturan ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya,"papar Sukadi.
Ketika JK menyambangi Kantor Kecamatan Kaliwedi untuk konfirmasi (4/4), Camat Kecamatan Kaliwedi tidak ada ditempat.
Menurut salah satu staf Kecamatan, Camat Kaliwedi, Drs. H. Dedi Susilo sedang keluar.
Namun menurut Mulyani, pegawai Kecamatan Kaliwedi, ketika dikonfirmasi via ponsel mengatakan, pengangkatan ke tiga tenaga honorer tersebut sudah melalui kemufakatan dan pertimbangan atas dasar kebutuhan dikantor Kecamatan.
Karena ke tiga tenaga tersebut dinilai signifikan untuk kegiatan dilapangan.
Untuk Pol. PP kata Mulyani dibutuhkan karena hanya 1 orang staf di Kantor Kecamatan, kemudian untuk pemberdayaan TP PKK, pihak Kecamatan juga membutuhkan tenaga tersebut.serta tenaga penjaga Kantor juga diakui sangat dibutuhkan.Mereka yang diangkat itu lanjutnya, dibayar sesuai dengan UMR Kabupaten Cirebon."Lagian yang diangkat juga semuanya itu putra daerah,"tutur Mulyani.(islah).
Menurut Ketua DPC LSM APTI (Aliansi Pemenatau Transparansi Indonesia), Sukadi, pengangkatan honorer untuk tenaga pemberdayaan TP PKK Kecamatan, Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan petugas penjaga Kantor Kecamatan itu dinilai terlalu dipaksakan. Sehingga hal itu menimbulkan tanda tanya besar,ada apa? Padahal, kata Sukadi, selain Permendagri Pemerintah juga sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut, sejak saat itu berarti di Indonesia tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. Regulasinya jelas, dan diteken langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,kenapa Camat Kaliwedi nekad melanggar aturan tersebut, "ujar Sukadi.
Dijelaskan Sukadi, sebenarnya isi surat edaran Mendagri tentang larangan pengangkatan tenaga honorer itu hanya penegasan pada Peraturan Pemerintah sebelumnya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. "Sejak ditetapkannya peraturan ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya,"papar Sukadi.
Ketika JK menyambangi Kantor Kecamatan Kaliwedi untuk konfirmasi (4/4), Camat Kecamatan Kaliwedi tidak ada ditempat.
Menurut salah satu staf Kecamatan, Camat Kaliwedi, Drs. H. Dedi Susilo sedang keluar.
Namun menurut Mulyani, pegawai Kecamatan Kaliwedi, ketika dikonfirmasi via ponsel mengatakan, pengangkatan ke tiga tenaga honorer tersebut sudah melalui kemufakatan dan pertimbangan atas dasar kebutuhan dikantor Kecamatan.
Karena ke tiga tenaga tersebut dinilai signifikan untuk kegiatan dilapangan.
Untuk Pol. PP kata Mulyani dibutuhkan karena hanya 1 orang staf di Kantor Kecamatan, kemudian untuk pemberdayaan TP PKK, pihak Kecamatan juga membutuhkan tenaga tersebut.serta tenaga penjaga Kantor juga diakui sangat dibutuhkan.Mereka yang diangkat itu lanjutnya, dibayar sesuai dengan UMR Kabupaten Cirebon."Lagian yang diangkat juga semuanya itu putra daerah,"tutur Mulyani.(islah).

0 Response to "Harian Jejak Kasus Jabar - Camat Kaliwedi Diduga Langgar Permendagri Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer."
Post a Comment