HARIAN JEJAK KASUS TANAH DATAR - TERSANGKA "JH" DIPERIKSA SELAMA 9 JAM OLEH PENYIDIK
TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Setelah mangkir pada panggilan pertama, Jumat lalu, Senin(3/4), tersangka pencemaran nama baik ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, inisial Joni Hermanto 32 tahun, oknum wartawan Media Online Sumbar, diperiksa Satuan Reskrim polres Tanah Datar.
Menurut kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat reskrim AKP Anton Luther, bahwa Joni Hermanto (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat panggilan ke II No.83/III9/2017, tanggal 31 maret 2017.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, Joni Hermanto dicecar dengan 25 pertanyaan sekitar pencemaran nama baik Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, dan eksistensinya di media on line Sumbar Express yang dipimpinnya.
Dikatakan Kapolres Irfa, dalam kasus pencemaran nama baik, tersangka Joni Hermanto telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat publik, yakni, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra. Bagaimanapun juga Anton Yondra adalah ketua DPRD dan DPRD itu wajah dari Kabupaten.
Dengan demikian tersangksa Joni Hermanto dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008." Tersangka Joni Hermanto bisa dikenakan 4 tahun kurungan badan ",tekan kapolres.(Meriyanto / Madya).
Menurut kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat reskrim AKP Anton Luther, bahwa Joni Hermanto (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat panggilan ke II No.83/III9/2017, tanggal 31 maret 2017.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, Joni Hermanto dicecar dengan 25 pertanyaan sekitar pencemaran nama baik Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, dan eksistensinya di media on line Sumbar Express yang dipimpinnya.
Dikatakan Kapolres Irfa, dalam kasus pencemaran nama baik, tersangka Joni Hermanto telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat publik, yakni, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra. Bagaimanapun juga Anton Yondra adalah ketua DPRD dan DPRD itu wajah dari Kabupaten.
Dengan demikian tersangksa Joni Hermanto dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008." Tersangka Joni Hermanto bisa dikenakan 4 tahun kurungan badan ",tekan kapolres.(Meriyanto / Madya).

0 Response to "HARIAN JEJAK KASUS TANAH DATAR - TERSANGKA "JH" DIPERIKSA SELAMA 9 JAM OLEH PENYIDIK"
Post a Comment