-->

HARIAN JEJAK KASUS NIAS - OKNUM ADVOKAT AN : APERIUS GEA, SH. MH AJUKAN SOMASI KEPADA WALIKOTA GUNUNGSITOLI.

Nias, www.jejakkasus.info - Dengan hal ini bahwa salah seorang Advokat An: Aperius Gea, SH.MH &rakan-rekan yang beralamat di Jalan Krakatau No. 18-A Lt. 2 Kota Medan, Sumut mengajukan somasi kepada Walikota Gunungsitoli terkait pemberhentian Mariani Laoli sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli.

Somasi (Peringatan Hukum) Sekaligus Undangan Nomor A.014/KH-APG/S/III/2017 tertanggal 23 Maret 2017 tersebut ditunjukkan kepada : Walikota Gunungsitoli, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala BKD Kota Gunungsitoli, Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian dan Pangan Kota Gunungsitoli.

Bahwa Selain itu, somasi atau peringatan hukum ini juga diajukan oleh Aperius Gea, SH. MH berdasarkan Surat Kuasa khusus bermeterai 6000 dari Mariani Laoli sebagai pemberi kuasa kepada Aperius Gea, SH. MH dan Yulius Laoli, SH. MH (Advokat & Konsultan Hukum serta Mediator di Kantor Hukum Aperius Gea, SH. MH & Rekan) sebagai penerima kuasa.

Dalam surat somasi tersebut, Aperius Gea, SH. MH dan Yulius Laoli, SH. MH menyampaikan beberapa alasan peringatan hukum kepada Walikota Gunungsitoli, diantaranya : bahwa Mariani Laoli telah bekerja sebagai PPL di Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli berdasarkan SPT yang dikeluarkan oleh Walikota Gunungsitoli Nomor 520/69 tahun 2016 dengan wilayah kerja di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.

Dengan demikian pada tanggal 08 Februari 2017, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian dan Penyuluhan Pangan Kota Gunungsitoli An. Totona Mendrofa, S.St memanggil Mariani Laoli ke ruangan kerjanya dan mempertanyakan masalah antara pihak Mariani Laoli dengan Saamboro Laoli (A. Citra). Mariani Laoli menjawab, bahwa perilaku Saamboro Laoli sengaja menipu Orangtuanya An. Ama Gayusu Laoli mengenai tanah pertapakan pekan di Desa Nazalou Alo’oa dengan cara Saamboro Laoli membuat surat hibah atau penyerahan tanah kepada Walikota Gunungsitoli tanpa sepengetahuan Ama Gayusu Laoli sebagai pemilik tanah.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Totona Mendrofa, S.St meminta kepada Mariani Laoli agar menjumpai Saamboro Laoli di suatu tempat untuk meminta maaf. Jika tidak dilaksanakan, maka Mariani Laoli di suruh untuk tidak bekerja lagi di Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan Dan Perikanan Kota Gunungsitoli.

Mendengar petunjuk tersebut dari Totona Mendrofa, S. St, Mariani Laoli bertanya balik kepada Totona Mendrofa, S.St : “Apa hubungannya pekerjaan saya dengan menjumpai bapak Saamboro Laoli alias Ama Citra di suatu tempat? Karena saya ini perempuan Pak Kabid,” kata Mariani Laoli.

Namun, pertanyaan Mariani Laoli tersebut tidak dihiraukan oleh Totona Mendrofa. Bahkan, dia mengatakan jika tidak bersedia untuk menjumpai, maka mulai besoknya Mariani Laoli harus di berhentikan atau di pecat sebagai PPL. Akibat tidak menuruti petunjuk Kabid tersebut, akhirnya Mariani Laoli kehilangan pekerjaan yang telah beberapa tahun di jalaninya.

Aperiua Gea, SH. MH dan Yulius Laoli, SH. MH dalam tinjauan yuridis yang diajukan pada somasi tersebut menilai bahwa Perbuatan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli serta Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian dan Penyuluhan Pangan Kota Gunungsitoli telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 421 KUHPidana dan Pasal 17 Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam petitum somasi tersebut, mereka mendesak Walikota Gunungsitoli, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala BKD Kota Gunungsitoli, Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian dan Pangan Kota Gunungsitoli agar Mariani Laoli kembali bekerja seperti biasa.(Okta Ndraha, SH).

0 Response to "HARIAN JEJAK KASUS NIAS - OKNUM ADVOKAT AN : APERIUS GEA, SH. MH AJUKAN SOMASI KEPADA WALIKOTA GUNUNGSITOLI."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel