Diduga Kafe Rintan Desa Randubolong Jalan Waduk Gondang - Sugio - Lamongan, sediakan Purel, jual Miras tanpa ijin/ Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag.
Lamongan, www.jejakkasus.info - Tempat Hiburan Kafe sekaligus menyediakan dan menjual Bir Bintan dan Bir Hitam (Guinness), Desa Randubolong Jalan Waduk Gondang Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan beraktifitas pagi jam 09.00 Wib sampai dengan malam hari pukul 24.00 Wib bahkan lebih.
Hal tersebut di ketahui oleh harian jejak kasus Kamis 20 April 2017 nampak aktifitas, dan kafe tersebut bernama kafe Rintan, Dan Kafe Rintan selain menyediakan Purel atau pemandu lagu, juga menyediakan Bir bintang dan Hitam.
Kafe tersebut di duga tanpa ijin/ Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
A. Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Selain pembuktian data kamera, salah satu Purel saat di konfirmasi mengatakan menyedialan bir mas, candanya.
Lebih lanjut Rudi selaku pemilik Kafe, melalui handpone sesulur 085646616100 mengakatan ada ijin, saat di konfirmasi ijin minol, kepada Jejak Kasus Kamis 20 April pukul 18.16 Wib.
Eronisnya meski sudah berjalan dua tahuan, namun kafe tersebut belum di sentuh hukum baik oleh Kepolisian maupun Pol PP Kecamatan Sugio dan Pol PP Kabupaten Lamongan. (ilyas).
Hal tersebut di ketahui oleh harian jejak kasus Kamis 20 April 2017 nampak aktifitas, dan kafe tersebut bernama kafe Rintan, Dan Kafe Rintan selain menyediakan Purel atau pemandu lagu, juga menyediakan Bir bintang dan Hitam.
Kafe tersebut di duga tanpa ijin/ Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
A. Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Selain pembuktian data kamera, salah satu Purel saat di konfirmasi mengatakan menyedialan bir mas, candanya.
Lebih lanjut Rudi selaku pemilik Kafe, melalui handpone sesulur 085646616100 mengakatan ada ijin, saat di konfirmasi ijin minol, kepada Jejak Kasus Kamis 20 April pukul 18.16 Wib.
Eronisnya meski sudah berjalan dua tahuan, namun kafe tersebut belum di sentuh hukum baik oleh Kepolisian maupun Pol PP Kecamatan Sugio dan Pol PP Kabupaten Lamongan. (ilyas).
0 Response to "Diduga Kafe Rintan Desa Randubolong Jalan Waduk Gondang - Sugio - Lamongan, sediakan Purel, jual Miras tanpa ijin/ Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag."
Post a Comment