-->

Kasus KDRT Yessica Novalinda di Sidotopo Senin 02/ 2017 S/d Sekarang Polisi Belum Ada Titik Terang Terhadap Pelapor dan Bambang Arif Utomo Terlapor.

Perak Surabaya, www.jejakkasus.info - Atas pengaduan korban selasa 1 april 2017 - Adanya kejadian Penganiayaan yang menimpa korban Yessica Novalinda Senin tanggal 02 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib di Sidotopo, dan Pihak Polisi yang di anggap lamban dalam penanganan, lantaran kasus tersebut sudah 3 bulan lebih berjalan namun belum ada damai anrata pihak pelapor dan terlapor.

Harian Jejak Kasus melakukan konfirmasi:

Korban Yessica Novalinda Senin tanggal 02 Januari 2017 lahir di Surabaya 11 Desmber 1983 Perempuan Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat: Sidotopo Jaya 1/30 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sidotopo Kota Surabaya Hp. 0815535860XX Agama Islam mengatakan kasus ini sudah 3 bulan lebih namun belum ada penyelesaian atau titik terang dari kepolisian.

Kejadian Senin tanggal 02 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib telah terjadi tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004.

Kronologi pada hari senin tanggal 02 januari 2017 sekitar pukul 08.30 Wib terlapor saudara Bambang Arif Utomo menghubungi pelapor melalui telpone selulernya untuk memberitaukan bahwa anaknya lagi sakit.

Dikarenakan Pelapor masih bekerja pelapor baru datang ke rumah di Sidotopo Jaya 1/30 Surabaya sekitar pukul 19.00 Wib.

Setelah itu sampai di rumah tersebut terjadi cekcok antara pelapor dan terlapor kejadian sekitr pukul 20.00 Wib.

Terlapor memukuli pelapor hingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan, bawah mata sebelah kiri, mulut atas dan bawah mengalami lebam bekas pukulan, dan bahu sebelah kiri mengalami sakit.

Atas kejadian tersebut Yessica Novalinda melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran Pelapor sudah Resmi Cerai dengan Terlapor.

Supriyanto alias Pria S/ ilyas Pimpinan Pusat NGO HDIS, Menuturkan: Sesui dengan keterangan UU no nomor 23 tahun 2004 yang tertera di surat panggilan pelapor / Pengadu, Secara umum tentang ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan KDRT sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, antara lain:
Pengertian KDRT (pasal 1 angka 1):
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (pasal 5):
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Adapun penelantaran terhadap isteri menurut kami termasuk ke dalam poin “kekerasan psikis” sebagaimana bunyi pasal 7, yaitu: Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Ketentuan Pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44 sd 53 UU nomor 23 tahun 2004:
Pasal 44:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (Pria S).

0 Response to "Kasus KDRT Yessica Novalinda di Sidotopo Senin 02/ 2017 S/d Sekarang Polisi Belum Ada Titik Terang Terhadap Pelapor dan Bambang Arif Utomo Terlapor."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel