Majelis Pers Nasional Ancam Ancam Bubarkan Dewan Pers, Karena Menjadi Pelindung Oknum - Oknum Pejabat, Tidak Pernah Membela Wartawan.
Surabaya, www.jejakkasus.info - Sejak berdirinya MPN, Akhirnya pihak Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima sejumlah perwakilan wartawan yang tergabung dalam Majelis Pers Nasional (MPN), tujuannya memediasi konflik pelecehan profesi wartawan antara salah satu wartawan Yus dengan Kabag Humas Pemkot M. Fikser.
Yus MPN usai melakukan mediasi mengatakan kepada rekan - rekan media yang menanti diluar ruangan ” kita diterima dengan baik, pak Fikser mengakui dan meminta maaf kepada saya dan kepada rekan - rekan wartawan dengan adanya ucapan yang semestinya tidak terucap. Saya juga berharap agar kedepannya Kabag Humas Pemkot Surabaya lebih bijaksana, karena Wartawan hanya patuh dan bekerja dengan UU Tentang Pers, bukan peraturan dewan pers maupun instansi yang mengkambing hitamkan nama baik Dewan Pers. Dengan menghina tidak terdaftar Dewan Pers lah, tidak ikut UKW lah… Apa itu, Memangnya masyarakat tidak boleh mengontrol kinerja mereka, Bubarkan saja Dewan Pers itu, mereka hanya melindungi media besar, mana bukti nya pernah membela wartawan, yang ada hanya mengintimidasi media kecil ” Ucap Yus MPN.
Masih Yus Anggota MPN menambahkan, ” Dewan Pers itu dibubarkan saja, sebab semua kebijakannya malah menjadi momok bagi insan pers atau media kecil, untuk mengusir wartawan yang idealis saat mencari berita di instansi - instansi seharusnya dewan pers lebih merangkul dengan media kecil, ini buktinya kalau para pejabat berlindung dengan kebijakan Dewan Pers. Padahal Wartawan atau Media hanya Taat kepada Undang - Undang Tentang Pers. ”Tambahnya Yus MPN.
Waktu yang bersamaan melalui Kabag Humas Pemerintah kota Surabaya M. Fikser, kepada sejumlah perwakilan dalam aksi damai diterima dengan baik dan mempersilahkan masuk untuk duduk bersama serta mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.
Di Lontarkan kembali, saya minta maaf jika ada kata-kata yang salah kepada rekan-rekan wartawan, tadi sudah duduk bersama perwakilan rekan wartawan namun atas kejadian ini, harapan saya untuk kedepan nya selalu sinergi dan tidak tebang pilih baik dari media manapun. Juga saya akan selalu menerima Pokja dari media manapun selama mereka sesuai dengan koridor No. 40 UU 1999 Tentang Pers. Ucap Terang Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya (21/04/17).
Yus menambahkan, Jangan hanya berdasarkan Dewan Pers, Pasalnya Dewan Pers sedikit menyimpang dengan No. 40 UU 1999 Tentang Pers. Tutup Yus MPN. (Abi).
Yus MPN usai melakukan mediasi mengatakan kepada rekan - rekan media yang menanti diluar ruangan ” kita diterima dengan baik, pak Fikser mengakui dan meminta maaf kepada saya dan kepada rekan - rekan wartawan dengan adanya ucapan yang semestinya tidak terucap. Saya juga berharap agar kedepannya Kabag Humas Pemkot Surabaya lebih bijaksana, karena Wartawan hanya patuh dan bekerja dengan UU Tentang Pers, bukan peraturan dewan pers maupun instansi yang mengkambing hitamkan nama baik Dewan Pers. Dengan menghina tidak terdaftar Dewan Pers lah, tidak ikut UKW lah… Apa itu, Memangnya masyarakat tidak boleh mengontrol kinerja mereka, Bubarkan saja Dewan Pers itu, mereka hanya melindungi media besar, mana bukti nya pernah membela wartawan, yang ada hanya mengintimidasi media kecil ” Ucap Yus MPN.
Masih Yus Anggota MPN menambahkan, ” Dewan Pers itu dibubarkan saja, sebab semua kebijakannya malah menjadi momok bagi insan pers atau media kecil, untuk mengusir wartawan yang idealis saat mencari berita di instansi - instansi seharusnya dewan pers lebih merangkul dengan media kecil, ini buktinya kalau para pejabat berlindung dengan kebijakan Dewan Pers. Padahal Wartawan atau Media hanya Taat kepada Undang - Undang Tentang Pers. ”Tambahnya Yus MPN.
Waktu yang bersamaan melalui Kabag Humas Pemerintah kota Surabaya M. Fikser, kepada sejumlah perwakilan dalam aksi damai diterima dengan baik dan mempersilahkan masuk untuk duduk bersama serta mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.
Di Lontarkan kembali, saya minta maaf jika ada kata-kata yang salah kepada rekan-rekan wartawan, tadi sudah duduk bersama perwakilan rekan wartawan namun atas kejadian ini, harapan saya untuk kedepan nya selalu sinergi dan tidak tebang pilih baik dari media manapun. Juga saya akan selalu menerima Pokja dari media manapun selama mereka sesuai dengan koridor No. 40 UU 1999 Tentang Pers. Ucap Terang Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya (21/04/17).
Yus menambahkan, Jangan hanya berdasarkan Dewan Pers, Pasalnya Dewan Pers sedikit menyimpang dengan No. 40 UU 1999 Tentang Pers. Tutup Yus MPN. (Abi).
0 Response to "Majelis Pers Nasional Ancam Ancam Bubarkan Dewan Pers, Karena Menjadi Pelindung Oknum - Oknum Pejabat, Tidak Pernah Membela Wartawan."
Post a Comment