-->

PERSYARATAN IMB DALAM PENGURUSAN IUMK DI KELUHKAN PELAKU USAHA - REPORTER JEJAK KASUS SAMOANG: HERNANDI S. SOS M. Si.

Sampang, www.jejakkasus.info - Pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) keluhkan pelayanan untuk mendapatkan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di kantor Kecamatan.

Pasalnya petugas Kecamatan masih meminta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendapatkan IUMK.

Menurut Moh Rifi pelaku usaha permebelan yang ada di Kelurahan Gunung Sekar pada umumnya pelaku usaha Mikro Kecil mempunyai keterbatasan aset sehingga jarang yang mempunyai IMB.

Kalaupun pengurusan IMB itu gratis namun yang memberatkan saat di survey ada alokasi biaya bangunan fisik sesuai dengan gambar yang di ajukan.

Keluhan para UMK disampaikan pula oleh Tenaga Konsultan Bisnis Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) di Kecamatan Sampang danTorjun, Menurut Tenaga Konsultan Bisnis (TKB) Kecamatan Sampang Elmi Firdaus dalam juknis Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) untuk pengurusan
IUMK tidak mempersyaratkan IMB
"Gak ada persyaratan IMB mas,"tuturnya.

Pernyataan sama disampaikan Tenaga Konsultan Bisnis (TKB) Kecamatan Torjun Firda, sebenarnya banyak pelaku usaha Mikro Kecil yang membutuhkan IUMK maupun Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai legalitas usaha.
 
Namun karena masih mempersyaratkan IMB mereka mundur, selain itu setiap kali ada yang mengurus IUMK dengan persyaratan lengkap pihak Kecamatan mengeluarkan SIUP
"Padahal fungsinya berbeda, kalau IUMK itu khusus program dari BRI yang fungsinya sama dengan SIUP, jadi yang mempunyai IUMK tidak perlu ngurus SIUP,"ujar Firda 13/4.

Ditambahkan, SIUP yang dilayani Kantor Kecamatan merupakan pelimpahan kewenangan dari KP3M ke Kecamatan bagi yang omzet nya di bawah 50 juta setelah program Pelayanan Terpadu (PATEN) di luncurkan.

Menanggapi hal tersebut Camat Torjun M Adnani berjanji akan menanyakan kepada bagian Pelayanan Umum yang mengurusi Program PATEN
"Saya masih baru, akan saya tanyakan ke bagian Pelayanan Umum,"

Sebelumnya Camat Sampang Suryanto pernah mengungkapkan alasan mempersyaratkan IMB yakni supaya masyarakat tertib dengan dokumen perijinan, selain itu masih belum ada arahan tekhnis dari Tim PATEN Kabupaten sehingga masing masing Kecamatan mempunyai pandangan berbeda yang cenderung memperhatikan kabijakan lokal, apalagi persyaratan IMB ini sebelumnya di berlakukan oleh KP3M.

Sementara itu Anggota Tim PATEN Kabupaten Anang Juenaedi akan menyampaikan kepada Sekkab Sampang Puthut Budi Santoso selaku Ketua Tim PATEN Kabupaten
"Dalam waktu dekat akan ada pertemuan mas,"tandasnya. (Her).

0 Response to "PERSYARATAN IMB DALAM PENGURUSAN IUMK DI KELUHKAN PELAKU USAHA - REPORTER JEJAK KASUS SAMOANG: HERNANDI S. SOS M. Si."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel