2 Warga Mayangan Nekat Kirim SS ke Lapas | Reporter Detik Kasus, Nanang.
Probolinggo, www.jejakkasus.info - Dua warga Mayangan kota Probolinggo Nekat melakukan pengiriman Narkoba jenis sabu sabu kedalam Lapas kedua warga kelurahan Mayangan itu adalah Rasyad (26) dan Faisol Malik (26) warga Jl Kartini Rt 02 Rw 04, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo diamankan Petugas LP Klas II B Kota Probolinggo.
Saat itu, mereka akan membesuk saudaranya yang menjalani hukuman. Keduanya diamankan petugas LP karena saat dilakukan penggeledahan barang yang dibawanya terdapat narkoba jenis SS.Keduanya oleh petugas LP selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Probolinggo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kamis (18/5/2017).
Kedua tersangka ini, awalnya akan membesuk sudaranya yang menjalani hukuman di LP Klas II B Kota Probolinggo karena kasus narkoba. Saat nasi bungkus yang dibawa kedua tersangka diperiksa oleh petugas LP, di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi shabu.Karena kedapatan membawa shabu, kedua tersangka bersama barang bukti (BB) shabu kemudian diserahkan kepada polisi, terang Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurruzal. “Kepada polisi keduanya mengaku, barang haram tersebut memang dipesan oleh saudaranya yang sekarang menjalani hukuman di LP, karena kasus yang sama, yakni narkoba,” ujar AKBP Alfian Nurruzal.
Kedua tersangka karena perbuatannya kini mendekam di sel jeruji besi Mapolresta Probolinggo, dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara. Shabu seberat 2,29 gram yang dikemas didalam plastik klip kecil disita Polisi sebagai barang bukti. (Nn).
Saat itu, mereka akan membesuk saudaranya yang menjalani hukuman. Keduanya diamankan petugas LP karena saat dilakukan penggeledahan barang yang dibawanya terdapat narkoba jenis SS.Keduanya oleh petugas LP selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Probolinggo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kamis (18/5/2017).
Kedua tersangka ini, awalnya akan membesuk sudaranya yang menjalani hukuman di LP Klas II B Kota Probolinggo karena kasus narkoba. Saat nasi bungkus yang dibawa kedua tersangka diperiksa oleh petugas LP, di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi shabu.Karena kedapatan membawa shabu, kedua tersangka bersama barang bukti (BB) shabu kemudian diserahkan kepada polisi, terang Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurruzal. “Kepada polisi keduanya mengaku, barang haram tersebut memang dipesan oleh saudaranya yang sekarang menjalani hukuman di LP, karena kasus yang sama, yakni narkoba,” ujar AKBP Alfian Nurruzal.
Kedua tersangka karena perbuatannya kini mendekam di sel jeruji besi Mapolresta Probolinggo, dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara. Shabu seberat 2,29 gram yang dikemas didalam plastik klip kecil disita Polisi sebagai barang bukti. (Nn).

0 Response to "2 Warga Mayangan Nekat Kirim SS ke Lapas | Reporter Detik Kasus, Nanang."
Post a Comment