-->

BPMPD Kabupaten Jombang' SK Pengangkatan Perangkat Desa Yang Cacat Hukum Bisa Di PTUNkan, Kepada Ketua Umum NGO HDIS.

Jombang, www.jejakkasus.info - Pasaka pelaksanaan pengisian perangkat desa yang digelar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Jombang (18/04/2017) yang lalu.
Kini terkesan lecekan Perbup No. 19 tahun 2017, hingga tercium bau yang kurang enak, mangapa tidak, Nur Yatim salah satu calon perangkat desa Banjarsari Kecamatan BandarKedungmulyo Kabupaten Jombang yang usianya per 01 Juni 2017 mendatang genap sudah berusia 44 tahun, sekangkan pengisian perangkat desa digelar setentak satu bulan yang lalu.
Nur Yatim yang berdomisi di Dusun Ponggik RT/RW.08/04 Desa Banjarsari menjabat sebagai perangkat desa Banjarsari diduga SK pengangkatannya cacat hukum, hal itu terbukti dengan DPT (Data Pemilih Tetap) di KPU (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten Jombang tahun 2013. Tercantum bahwa :
Nama : Nur Yatim
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Jombang 01Jini 1973.
NIK. 3517189106730001
NKK : 351718100168170
Alamat : Dusun Ponggok RT/RW. 08/04 Desa Banjarsari kecamtan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
Basyaruddin kepala desa Banjarsari, sudah atu adanya Perbup tersbut, Dia Basyaruddin diduga tak gubres Peraturan Bupati. Dia tetap melantik Nur Yatim sebagai anak buahnya.
Hal itu jelas - jelas menabrak Peraturan Bupati (Perbup) kabupaten Jombang No. 19 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ayat yang dilanggar ayat 3 huruf D yang isinya umur bagi calon perangkat desa berusia 20 sampai 42 tahun.
Dari data yang dihimpun Media Jejak Kasus dan NGO HDIS dilapangan disimpulkan serta menimbulkan pertanyaan, Wong peraturannya saja gak digubris oleh Kepala desa Banjarsari (Basyaruddin) dan camat Bandarkedungmulyo (Mahmudi). Bupati Jombang dan rombongannya hadir sebagai saksi prosesi pelantikan Nur Yatim.
Dilain pihak Darmadji kepala BPMPD (Badan Penberdayaan Masyarakat Desa) kabupaten jombang, terkait dengan itu pihaknya tidak tau, kalau memang hal itu terjadi berarti perangkat desa tersebut SK (Surat Keputusan) nya kepala desa cacat hukum. Dia Darmadji juga menambahkan "Itu bisa di peratunkan. pingkasnya. Bersambung.
(PRIYA).

0 Response to "BPMPD Kabupaten Jombang' SK Pengangkatan Perangkat Desa Yang Cacat Hukum Bisa Di PTUNkan, Kepada Ketua Umum NGO HDIS."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel