-->

DETIK KASUS | Di Pantai Cemara Banyuwangi' Malam ini Di Temukan Penyu Terlentang Posisi Tewas | REPORTER, TEDDY.

BANYUWANGI, www.jejakkasus.info - Tepat hari ini sabtu malam minggu 06/05/2017,
Telah di temukan se ekor penyu dalam keadaan posisi terlentang, yang sudah mati.
Warga setempat sempat di kagetkan adanya temuan Penyu tersebut, tepatnya pada jam 21.30 wib, di pantai cemara, Kecamatan Banyuwangi kota. Kabupaten Banyuwangi.

Di duga penyu tersebut akan bertelur. Akan tetapi oleh seorang oknum masyarakat yang tidak di ketahui identitasnya, telah membunuh seekor penyu itu.

Dan dadanya di belah atau di beset, untuk diambil telur penyunya, Sepeninggalnya penyu tersebut di biarkan begitu saja di bibir pantai.

Padahal penyu adalah binatang laut yang di lindungi kelestariannya.
Yakni pada Undang-Undang. Pasal 1. nomor 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (" UU 5/1990 "). Bahwa satwa yang di lindungi adalah sebagaimana terlampir dalam peraturan pemerintah ini. Antara lain:
ORANG UTAN, HARIMAU SUMATERA, BADAK JAWA, DAN PENYU.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ( Pasal 40 ayat 2 UU 5/1990 ).
(TED).

0 Response to "DETIK KASUS | Di Pantai Cemara Banyuwangi' Malam ini Di Temukan Penyu Terlentang Posisi Tewas | REPORTER, TEDDY."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel