-->

DETIK KASUS | JUAL MIRAS TANPA IJIN' WARGA JALAN PATI UNUS DANDANGAN DI CIDUK UNIT RESKRIM POLSEK KEDIRI KOTA.

Kediri Kota, www.jejakkasus.info - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri Kota (Rabu 03/05/2017) pada beberapa hari lalu melakukan Pengerebekan terhadap Penjual miras tanpa ijin di kawasan JL Pati Unus Kelurahan Dandangan Kota Kediri.

Belaku berinisial As (58)  Warga GG 1 No 24 Rt 01/Rw 01 JL Pati Unus Kelurahan Dandangan Kota Kediri dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 284 botol AQUA kecil berisi miras jenis arak Jowo dan 28 botol miras berisi arak biasa.

Kepada DETIK KASUS, Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar (Sabtu,06/05/2017) mengatakan, pengrebekan terhadap Penjual miras ilegal di Wilayah Kelurahan Dandangan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Wilayah terssbut ada penjual miras ilegal.

Kemudian Polisi melakukan Penyelidikan, dari hasil penyelidikan ternyata hasilnya benar dan kemudian pelaku pun berhasil di amankan beserta barang bukti untuk Proses pemeriksaan lebih lanjut," (ILYAS).

0 Response to "DETIK KASUS | JUAL MIRAS TANPA IJIN' WARGA JALAN PATI UNUS DANDANGAN DI CIDUK UNIT RESKRIM POLSEK KEDIRI KOTA."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel