DETIK KASUS SIDOARJO | Rokok Sakura Di Gang Wayo II Kedungbanteng, Tanggulangin Tanpa Pita Cukai' Tetap Produksi.
Hasil infestigasi di lapangan, Detik Kasus di bodohi oleh pihak pabrik, saat di Konfirmasi hanya mengelolah tambakau Cengkeh, namun setelah Detik Kasus masuk kedalam Pabrik dengan Tem siluman, mendapatkan Pabrik yang Rokok Aakura yabg beralamatkan Jalan Wayo Gang II Dusun Kedungbanteng Kedungbanteng, Tanggulangin Sidoarjo Memproduksi Rokok Sakura tanpa Pita Cukai.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Pembuatan Rokok yang di duga Tanpa Pita Cukai Merk Sakura' Alamat Jalan Wayo Gang II Dusun Kedungbanteng Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Lihat Video Bukti Pabrik Rokok Sakura Produksi: Dokumen Detik Kasus:
Hal tersebut di ketahui oleh Harian Jejak Kasus sejak di dapatnya informasi pada bulan maret 2017.
Meski saat itu pemilik rokok mengelak dan jawabnya hanya mengelolah cengkeh untuk di kirim ke Probolinggo dan sekitarnya, pada hari selasa 28 maret 2017 pukul 13.00 Wib di gudang pembuatan Rokok Sakura.
Padahal pembuatan rokok tanpa pita Cukai dapat di jerat dengan pasal 54, 55, dan 58 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kapabeanan dan Cukai. Serta, diancam pidana maksimal 5 Tahun penjara. bersambung. (ilyas).
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Pembuatan Rokok yang di duga Tanpa Pita Cukai Merk Sakura' Alamat Jalan Wayo Gang II Dusun Kedungbanteng Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Lihat Video Bukti Pabrik Rokok Sakura Produksi: Dokumen Detik Kasus:
Hal tersebut di ketahui oleh Harian Jejak Kasus sejak di dapatnya informasi pada bulan maret 2017.
Meski saat itu pemilik rokok mengelak dan jawabnya hanya mengelolah cengkeh untuk di kirim ke Probolinggo dan sekitarnya, pada hari selasa 28 maret 2017 pukul 13.00 Wib di gudang pembuatan Rokok Sakura.
Padahal pembuatan rokok tanpa pita Cukai dapat di jerat dengan pasal 54, 55, dan 58 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kapabeanan dan Cukai. Serta, diancam pidana maksimal 5 Tahun penjara. bersambung. (ilyas).

0 Response to "DETIK KASUS SIDOARJO | Rokok Sakura Di Gang Wayo II Kedungbanteng, Tanggulangin Tanpa Pita Cukai' Tetap Produksi."
Post a Comment