DETIK KASUS | WAKAPOLRES DAN KASAT RESKRIM LAMONGAN RELEASE KASUS CURAS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN -REPORTER, ARIEF.
Lamongan, www.jejakkasus info - Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti S.A.S., S.H., S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S.I.K, menggelar Press Release terkait percobaan dan pencurian dengan kekerasan, bertempat di Ruang Release Sat Reskrim Polres Lamongan, kamis pagi (11/5) pukul (09.30) wib.
Dalam release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Kompol Arif Mukti, menunjukkan Barang Bukti dan membeberkan bahwa pelaku yang berinisial M melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah korban atas nama Tumidjo di Dusun Priyoso wetan Desa Priyoso Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. " Pelaku yang berinisial (M), ini mendatangi salah satu rumah warga melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan sangkur dan masuk ke kamar korban hendak mengambil tas berwarna hijau". jelas Wakapolres Lamongan.
Selain mencuri, pelaku juga nekat melukai korbannya, " Korban dibekap dan diancam dengan menggunakan pisau, tapi korban menangkisnya sehingga menyebabkan luka di telapak tangan", lanjut Wakapolres,Kompol Arif Mukti, Setelah korban teriak-teriak, pelaku langsung kabur dan melarikan diri tanpa menyadari bahwa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku tertinggal dirumah korban.
Dari hasil penyelidikan yang telah dikembangkan dari sebuah sepeda motornya, keesokan harinya Subnit II Opsnal Res Lamongan yang dipimpin Aiptu Kholik, pada hari Selasa (9/5/17) pukul (22.00 ) wib, berhasil melakukan penangkapan dirumah tersangka.
Pelaku berserta barang bukti yang telah diamankan oleh petugas, wilayah hukum Polres Lamongan, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter No pol S 3069 KG, Warna Hitam merah, 1 (satu) buah kaos warna putih merk Garuda, 1 (satu) buah sibo (penutup wajah) warna hitam.
Dalam proses hasil penyelidikan diduga sepeda motor yang digunakan untuk melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan ini adalah hasil dari pencurian juga, dalam pengakuan tersangka masih pertama kali melakukan pencurian tapi petugas tetap mengembangkan kasus lebih lanjut.
" Tersangka kita kenakan pasal 365 Junto 53 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara". tutup Kompol Arif. Mukti mengakhiri release pukul 10.15 wib. (Arf).
Dalam release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Kompol Arif Mukti, menunjukkan Barang Bukti dan membeberkan bahwa pelaku yang berinisial M melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah korban atas nama Tumidjo di Dusun Priyoso wetan Desa Priyoso Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. " Pelaku yang berinisial (M), ini mendatangi salah satu rumah warga melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan sangkur dan masuk ke kamar korban hendak mengambil tas berwarna hijau". jelas Wakapolres Lamongan.
Selain mencuri, pelaku juga nekat melukai korbannya, " Korban dibekap dan diancam dengan menggunakan pisau, tapi korban menangkisnya sehingga menyebabkan luka di telapak tangan", lanjut Wakapolres,Kompol Arif Mukti, Setelah korban teriak-teriak, pelaku langsung kabur dan melarikan diri tanpa menyadari bahwa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku tertinggal dirumah korban.
Dari hasil penyelidikan yang telah dikembangkan dari sebuah sepeda motornya, keesokan harinya Subnit II Opsnal Res Lamongan yang dipimpin Aiptu Kholik, pada hari Selasa (9/5/17) pukul (22.00 ) wib, berhasil melakukan penangkapan dirumah tersangka.
Pelaku berserta barang bukti yang telah diamankan oleh petugas, wilayah hukum Polres Lamongan, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter No pol S 3069 KG, Warna Hitam merah, 1 (satu) buah kaos warna putih merk Garuda, 1 (satu) buah sibo (penutup wajah) warna hitam.
Dalam proses hasil penyelidikan diduga sepeda motor yang digunakan untuk melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan ini adalah hasil dari pencurian juga, dalam pengakuan tersangka masih pertama kali melakukan pencurian tapi petugas tetap mengembangkan kasus lebih lanjut.
" Tersangka kita kenakan pasal 365 Junto 53 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara". tutup Kompol Arif. Mukti mengakhiri release pukul 10.15 wib. (Arf).
0 Response to "DETIK KASUS | WAKAPOLRES DAN KASAT RESKRIM LAMONGAN RELEASE KASUS CURAS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN -REPORTER, ARIEF."
Post a Comment