-->

Diduga PG Jatiroto Lakukan Penimbun Gula, GNPK Lumajang Desak Kepolisian Serius Tangani - REPORTER DETIK KASUS Riaman.

Lumajang, www.jejakkasus.info - Berdasarkan hasil temuan GNPK, ada dugaan penimbunan gula yang terbagi dilima gudang PG Jatiroto Lumajang sebanyak kurang lebih 180.000 ton, dan gula itu tidak jelas milik siapa.
Hal ini diutarakan oleh Ketua GNPK Kabupaten Lumajang Sukoco. S.H kepada sejumlah awak media, Selasa (23/05)
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK ) Kabupaten Lumajang meminta pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang agar serius dalam membedah soal dugaan penimbunan gula di PG Jatiroto Lumajang Jawa Timur.
Lebih lanjut ia berkata, ketika ditanya apa alasan pihaknya mengatakan jika hal tersebut dikata penimbunan, ia menegasakan semua itu didasari oleh batas waktu.
"Kategori penimbunan itu jika sudah mencapai tiga bulan, dan ini di PG Jatiroto sudah mencapai lima bulanan, terhitung sejak tutup giling akhir 2016 kamarin dibulan Desember," imbuhnya.
Sukoco berharap akan ada transparansi pada proses pelidikan dugaan penimbunan gula di PG Jatiroto ini.
"Selebihnya, untuk menyimpulkan pidana atau tidaknya, kami serahkan kepada pihak kepolisian, kami berharap dalam hal ini ada ketransparanan, jika seandainya salah ya bilang salah dan ditindak sebagai mana mestinya sesuai hukum yang ada, namun jika tidak, ya katakan tidak, kedepan kami akan terus memantau," tukasnya.
Sementara sumber resmi kepolisian membenarkan akan upaya yang dalam hal ini pelidikan akan dugaan penimbunan gula di PG Jatiroto tersebut.
"Dokumen ( kepemilikan gula yang dimaksud) ada dikantor pusat, memang ada sebagian jumlahnya segala macem itu ada disitu, cuman kalau pemiliknya inikan sudah miliknya orang, sebagian miliknya dia itu hanya 15.000 ton, itu miliknya Bulog. Tapi yang lain itu miliknya swasta milik pemenang lelang itu, dan datanya ada dikantor pusat surabaya, mekanismenya lelang yang ngadakan kantor pusat, terus ditentukan pemenang lelang keluarlah DO, dengan DO itulah para pemilik itu datang ke PG Jatiroto lalu keluarlah barang, sehingga sebelum ada DO ya dia belum bisa mengeluarkan dan belum tau siapa pemiliknya," keterangan yang didapat dari sumber resmi kepolisian.
"Jika dilihat dari lamanya itu bener sudah penimbunan karena sudah lebih dari tiga bulan, namun dalam hal ini untuk bisa menentukan pidana dan tidaknya harus terbukti bahwa terjadi pelonjakan harga, karena kalau belum ada itu untuk diangkat secara pidana ya tidak bisa, ini tarafnya masih penyelidikan belum ada kesimpulan apapun, semua masih kita lidik dan kita bandingkan dari semua sisi, ini masih panjang, perlu teliti betul untuk menyimpulkan ada pidananya apa tidak," lanjutnya.
Disisi lain, GM PG Jatiroto Imam Sucipto melalui Humasnya Yudho saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan jika kedatangan pihak kepolisian dari Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Lumajang ini adalah untuk menggiatkan program pemerintah dalam halnya menjaga ketahanan pangan, memastikan stock gula yang ada di Jawa Timur khususnya PG Jatiroto Lumajang, sembari menghindari upaya adanya penimbunan dan mafia-mafia.
"Gula milik bulog yang kami simpan dan masih belum diambil sebesar 14.000ton, milik petani sudah tidak ada, dan milik PG Jatiroto tersisa 500ton, jika ada perkataan ada penimbunan mencapai 180ton itu tidak benar, itu tidak ada. Total digudang saat ini 15.000ton, terbagi yang 14.000ton milik bulog, disimpan disini karena bulog itu mendapat alokasi raw sugar kemudian pemerintah melalui PTPN XI menugaskan untuk mengolah raw sugar itu menjadi gula kristal putih, itulah yang menjadikan gula alokasi milik bulog itu ada dibeberapa PG di PTPN XI termasuk Jatiroto. Dalam hal ini di PTPN XI dan kantor pusat sudah melakukan upaya pendesakan kepada bulog agar segera mengambil gulanya, kami beri batasan waktu hingga (31/5/2017)," pungkasnya. (Rn/Ca/Rh).

0 Response to "Diduga PG Jatiroto Lakukan Penimbun Gula, GNPK Lumajang Desak Kepolisian Serius Tangani - REPORTER DETIK KASUS Riaman."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel