-->

JEJAK KASUS JABAT | Gondol Uang Perusahaan Ratusan Juta, Tiga Karyawan PT AM, Diamankan Polisi | REPORTER | AYU.

Cirebon, www.jejakkasus.info - Tiga orang terduga pelaku pencurian AD, AS dan AR diamankan Satreskrim Polsek Talun, Cirebon. Ketiga orang yang merupakan karyawan PT Ayu Mida beralamat dii Desa Kebongirang, Talun, itu diduga melakukan tindak pencurian uang milik perusahaan tempat mereka bekerja (06/05). Para pelaku pencurian itu kini ditahan di Mapolsek Talun.

Kasus tersebut terungkap saat pemilik perusahaan PT. Ayu Mida, Ahmad Helmi, melakukan pengecekan keuangan milik perusahaan.

Setelah diaudit, uang perusahaan sekira Rp. 900 juta raib tanpa bekas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang pindah ke rekening ketiga terduga pelaku tersebut, Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono, SH Mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah ditelusuri, kata Kapolsek, dari data print out salah satu bank, pihaknya mendapatkan titik terang pelaku pencurian tersebut."Pelaku merupakan karyawan perusahaan itempat mereka bekerja.

Mereka akhirnya kita amankan untuk diproses,"ujar mantan Kanit Lantas Polsek Arjawinangun itu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Talun Iptu Muhyidin, ketiga pelaku awalnya mengambil duplikat kunci dan menggandakannya. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam perusahaan pada malam hari lalu menggambil token bank yang berada di dalam laci kasir.
“Di situ tersangka mengetahui PIN dan password token bank itu sehingga dengan mudah mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pelaku dan rekan-rekannya,” katanya.
Selain mentransfer ke rekening sendiri, para tersangka juga mentransfer ke rekening milik rekan mereka berinisial I dan W. Dua orang ini masih diburu.
“Dua rekan pelaku ini menerima uang dari pelaku. Namun pada saat kita lakukan pemanggilan, keduanya tidak datang memenuhi panggilan,” tandas Muhyidin.
Sementara dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp. 40 juta, satu unit laptop, dua unit jam tangan, dan lainnya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Ujarnya. (islah).

0 Response to "JEJAK KASUS JABAT | Gondol Uang Perusahaan Ratusan Juta, Tiga Karyawan PT AM, Diamankan Polisi | REPORTER | AYU."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel