Kedapatan Salahgunakan Shabu dan Miliki Ribuan Obat Keras, Aji Di Bui Sat Narkoba Sragen. Reporter Detik Kasus - Arifin
Sragen. Jawa Tengah, www.jejakkasus.info – Menyongsong bergulirnya bulan Suci Ramadhan, satu nama dari sederetan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di kabupaten Sragen, kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, Jumat (26/05/2017).
Pelaku Aji Pramono (28) warga Dukuh Karangtempel Desa Srimulyo Kecamatan Gondang Sragen, dalam kesehariannya tinggal di kampung Teguhan Sragen Wetan Sragen ini, di tangkap Unit Operasional Reskrim saat berada toko milik Suyadi, warga kampung Teguhan. Penangkapan berawal dengan diperolehnya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi Narkotika jenis Shabu. Dari informasi tersebut, selanjutnya petugas Sat Narkoba melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Tak berselang lama, petugas dilapangan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk kristal diduga shabu seberat 0,4 gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri 1280 warna hitam, 2 butir Pil jenis Alganax, sejumlah 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) butir Pil jenis Trihexypenidil, sejumlah 1.404 (seribu empat ratus empat butir) butir Pil jenis Tramadol dan seperangkat alat hisap sabu beserta korek gas dan pipet.
Kasat Res Narkoba Akp Joko Satrio dalam pernyataannya menerangkan bahwa , “ Saat ini barangbukti berikut pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen. Sementara dalam penyidikan di kantor Sat Narkoba, kepada penyidik pelaku Aji Pramono mengakui mendapatkan barangbukti tersebut dari salah satu nama yang ia sebut berinisial RN beralamat di Solo, sedangkan obat obatan berbahaya ia beli dari Jakarta “ ujarnya.
“ kami juga telah menetapkan Aji Pramono sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Shabu sebagaimana tindak pidana yang ia lakukan melanggar pasal primer pasal 112 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam penyidikan ini kami berupaya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap adanya pelaku lain terkait dengan tindak pidana yang tersangka lakukan, “ pungkas AKP Joko Satrio. (Arf).
Pelaku Aji Pramono (28) warga Dukuh Karangtempel Desa Srimulyo Kecamatan Gondang Sragen, dalam kesehariannya tinggal di kampung Teguhan Sragen Wetan Sragen ini, di tangkap Unit Operasional Reskrim saat berada toko milik Suyadi, warga kampung Teguhan. Penangkapan berawal dengan diperolehnya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi Narkotika jenis Shabu. Dari informasi tersebut, selanjutnya petugas Sat Narkoba melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Tak berselang lama, petugas dilapangan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk kristal diduga shabu seberat 0,4 gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri 1280 warna hitam, 2 butir Pil jenis Alganax, sejumlah 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) butir Pil jenis Trihexypenidil, sejumlah 1.404 (seribu empat ratus empat butir) butir Pil jenis Tramadol dan seperangkat alat hisap sabu beserta korek gas dan pipet.
Kasat Res Narkoba Akp Joko Satrio dalam pernyataannya menerangkan bahwa , “ Saat ini barangbukti berikut pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen. Sementara dalam penyidikan di kantor Sat Narkoba, kepada penyidik pelaku Aji Pramono mengakui mendapatkan barangbukti tersebut dari salah satu nama yang ia sebut berinisial RN beralamat di Solo, sedangkan obat obatan berbahaya ia beli dari Jakarta “ ujarnya.
“ kami juga telah menetapkan Aji Pramono sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Shabu sebagaimana tindak pidana yang ia lakukan melanggar pasal primer pasal 112 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam penyidikan ini kami berupaya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap adanya pelaku lain terkait dengan tindak pidana yang tersangka lakukan, “ pungkas AKP Joko Satrio. (Arf).

0 Response to "Kedapatan Salahgunakan Shabu dan Miliki Ribuan Obat Keras, Aji Di Bui Sat Narkoba Sragen. Reporter Detik Kasus - Arifin"
Post a Comment