Mengenal “Snorkeling” Di Pulau GILI Kabupaten Probolinggo, Reportase Nanang.
PROBOLINGGO, www.jejakkasus.info - Untuk JJK. Snorkeling (Selam, red) melihat pemandangan berbagai jenis ikan di dalam laut, kini mulai jadi incaran wisatawan lokal di pulau Gili, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Guna melakukan snorkeling, mereka masih menggunakan peralatan sederhana. Itupun harus menyewa seharga Rp. 85.000 per hari. “Snorkeling itu sekarang mulai diminati wisatawan,” ujar Midun seorang warga pulau Gili.Dia menjelaskan, hampir setiap hari ada saja wisatawan yang melakukan snorkeling di pulau gili yang berpenduduk 9 ribu jiwa itu. Tujuannya, melihat keindahan alam dibawah laut. Melihat fasilitas peralatan selam yang kurang memadai, warga berharap wisata snorkeling itu lebih diberdayakan. “Pemerintah harus lebih tanggap, karena ini bagian obyek wisata yang bisa mendongkrak PAD,” jelasnya. Dalam sehari, ada tujuh sampai delapan kapal motor berkapasitas 25-30 penumpang, mengantarkan wisatawan menyelam menikmati indahnya karang laut, yang mengitari pulau seluas 64 hektar itu.Kepala Desa Gili Ketapang, Suparyono mengatakan, wisata snorkeling di daerahnya baru dipopulerkan sejak sekitar empat bulan terakhir.
Saat ini, ada empat orang pengelola wisata tersebut."Peralatan lengkap, cuma belum standar internasional. Penyelam belum pakai tabung," katanya kepada Jejak Kasus Di wisata ini, wisatawan juga bisa mengabadikan keindahan karang di dasar laut lewat kamera yang disediakan pengelola.
Suparyono menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan para pengelola snorkeling. "Katanya dalam seminggu, ada seribuan pengunjung yang menyelam. Yang banyak kalau hari libur. Tapi tiap harinya juga ada," ungkapnya.
Dalam pertemuan non formal itu, pengelola diminta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Serta menjaga adat istiadat Pulau Gili Ketapang yang religius. "Kamu khawatir pengelola berkaca ke Bali," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo berencana memanggil pihak pengelola untuk mendapat pembinaan terutama yang menyangkut keselamatan saat pengunjung melakukan selam. “Kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggungjawab,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pemanggilan itu dilakukan karena wisata snokeling itu diduga tak mengantongi ijin. “Tidak hanya wisata snorkeling, tetapi wisata lainnya yang tak mengantongi ijin akan kita panggil juga,” katanya. Pemanggilan terhadap pihak pengelola itu akan dilakukan pembinaan. Terutama persoalan yang menyangkut keselamatan saat pengunjung melakukan selam. “Kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggungjawab,” timpalnya. Mekanisme untuk memperoleh ijin, sambung Anung, Disbudpar tidak memiliki kewenangan. Namun yang mengeluarkan ijin itu Kantor Perijinan Kabupaten Probolinggo. “Kita hanya memberikan rekomendasi saja,” ungkapnya Anung Widiarto saat dihubungi terpisah. (nn).
Saat ini, ada empat orang pengelola wisata tersebut."Peralatan lengkap, cuma belum standar internasional. Penyelam belum pakai tabung," katanya kepada Jejak Kasus Di wisata ini, wisatawan juga bisa mengabadikan keindahan karang di dasar laut lewat kamera yang disediakan pengelola.
Suparyono menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan para pengelola snorkeling. "Katanya dalam seminggu, ada seribuan pengunjung yang menyelam. Yang banyak kalau hari libur. Tapi tiap harinya juga ada," ungkapnya.
Dalam pertemuan non formal itu, pengelola diminta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Serta menjaga adat istiadat Pulau Gili Ketapang yang religius. "Kamu khawatir pengelola berkaca ke Bali," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo berencana memanggil pihak pengelola untuk mendapat pembinaan terutama yang menyangkut keselamatan saat pengunjung melakukan selam. “Kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggungjawab,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pemanggilan itu dilakukan karena wisata snokeling itu diduga tak mengantongi ijin. “Tidak hanya wisata snorkeling, tetapi wisata lainnya yang tak mengantongi ijin akan kita panggil juga,” katanya. Pemanggilan terhadap pihak pengelola itu akan dilakukan pembinaan. Terutama persoalan yang menyangkut keselamatan saat pengunjung melakukan selam. “Kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggungjawab,” timpalnya. Mekanisme untuk memperoleh ijin, sambung Anung, Disbudpar tidak memiliki kewenangan. Namun yang mengeluarkan ijin itu Kantor Perijinan Kabupaten Probolinggo. “Kita hanya memberikan rekomendasi saja,” ungkapnya Anung Widiarto saat dihubungi terpisah. (nn).

0 Response to "Mengenal “Snorkeling” Di Pulau GILI Kabupaten Probolinggo, Reportase Nanang."
Post a Comment