-->

Pencurian Kayu Glondong di KPH Randublatung, Blora | Reporter Detik Kasus - Arifin.

Blora. www.jejakkasus.info - Polsek Randublatung hari Jumat (26/5) pukul 18.30 wib, telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jati tanpa dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Berdasarkan(LP/B/15 /V/2017/Jtg/Res Bla/Sek Rdb, ) , jam kerja Hari jumat 26 mei 2017 Sekira pukul 15.30 Wib,tempat kejadian di Kawasan Hutan Petak No 87 RPH Bodeh BKPH Beran KPH Randublatung Turut Desa Bodeh Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. pelapor Widodo, (38) pekerjaan Perhutani (KRPH Bodeh), alamat Rumdin Perhutani KRPH Bodeh turut Desa Bodeh,
korban atau yang dirugikan Negara melalui Perhutani KPH Randublatung, dengan dua (2) saksi, Pujiarto Bin Suparmin,(39) pekerjaan Perhutani (Polhut), alamat asrama polhut turut Desa Pilang Randublatung, Ardilles Pramudo Bin Bambang seru margono, (39) pekerjaan Perhutani (polhut), alamat asrama polhut turut Desa Pulang, Randublatung. tersankah Sunyoto Bin Wardi,( 25) pekerjaan tani, alamat Dukuh Balongkare Rt.04 / X Desa Pilang, kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.dengan barang bukti dua ( 2) batang kayu jati dengan bentuk gelondong volume keseluruhan 0,059 M3, Satu (1) unit sepeda motor merk yamaha Vega tahun 2010 tanpa Nomer polisi warna hitam.

Kejadian Pada hari jumat tanggal (26/5) sekitar pukul 15.30 wib Saksi saat melaksanakan patroli di hutan, sampai di Tkp melihat terlapor membawa dua batang kayu jati dengan menggunakan satu unit sepeda motor di dalam hutan petak 87 RPH Bodeh setelah di periksa, terlapor tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan, lalu Saksi menghubungi Pelapor, selanjutnya terlapor beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Randublatung guna penyidikan lebih lanjut.

Tersankah terjerat dengan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Polsek Randublatung untuk pengembangan penyidikan memeriksa semua saksi, memeriksa tersankah barang bukti dalam Proses penyidikan dan menahan tersankah. (Arf).

0 Response to "Pencurian Kayu Glondong di KPH Randublatung, Blora | Reporter Detik Kasus - Arifin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel