-->

Polisi Mediasi Permasalahan Penganiayaan dan Pengancaman di Kampung Bongrang |Reporter Detik Kasus - Arifin.

Jayapura, Papua, www.jejakkasus.info – Kepolisian Sektor Kemtuk mediasi permasalahan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Kampung Bongrang Distrik Kemtuk. jumat (26/5)

Hadir dalam penyelesaian masalah penganiayaan dan pengancaman yang di mediasi oleh Polsek Kemtuk diantaranya Kapolsek Kemtuk Ipda Heri Wicahya, Yusak Dwaa (Pelaku atau suami), Yence Dwa (Orang tua pelaku), Desi Yaboisembut (Korban/istri), Efraim Yaboisembut (Orang tua korban), Pilemon Wally dan Yehuda Samon (keluarga korban).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kemtuk Ipda Heri Wicahya oleh humas res jayapura mengatakan “hasil mediasi bahwa korban atau istri pelaku maupun keluarga tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap korban sehingga korban dan keluarganya menginginkan hubungan tersebut diakhiri atau berpisah dikarenakan keduanya belum nikah sah dan bukan hanya adanya penganiayaan saja namun ada alasan lain dimana pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan ataupun hubungan keluarga dekat”.

“Pelaku juga mengakui segala perbuatannya karena pada saat itu dipengaruhi minuman keras dan bersedia untuk berpisah dengan korban atas permintaan keluarga korban maupun orang tuanya dan pihak korban tidak melakukan penuntutan/denda apapun kepada pihak pelaku dikarenakan masih dalam satu keluarga,”ucap kapolsek kemtuk.

Dari semua pernyataan tersebut kami pihak kepolisian membuat surat pernyataan dengan di bubuhkan materai 600 dan dilanjutkan dengan berjabat tangan antara keluarga korban dan pelaku. (Arf).

0 Response to "Polisi Mediasi Permasalahan Penganiayaan dan Pengancaman di Kampung Bongrang |Reporter Detik Kasus - Arifin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel