-->

Residivis Pembobol Rumah Kosong Tertangkap di Daerah Perumnas Made | Reporter Detik Kasus Lamongan - Arifin.

Lamongan, www.jejakkasus.info - Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti S.A.S., S.H., S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S.I.K menggelar Press Release terkait penangkapan Tersangka inisial M laki-laki (31) tahun pekerjaan Swasta alamat Dusun Mayong, Rt 1 Rw 3 Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP JO 53 JO 65 KUHP yang merupakan residivis kambuhan yang baru enam (6) bulan keluar dari penjara melancarkan aksinya lagi di Perumnas Made Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Dalam release ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan ini Kompol A. Mukti menunjukkan Barang Bukti dan membeberkan bahwa Modus Operandi tersangkah, Jum’at (26/5) pukul 19.00 wib Pelaku berinisial M, bersama temannya inisial K (yang saat ini masih menjadi DPO) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Setelah mendapat sasaran berupa rumah kosong, pelaku Inisial K mencongkel jendela rumah Edi yusuf yang berada di jalan made kidul no 63 Perumnas Made Kecamatan/Kabupaten Lamongan menggunakan obeng besar cukit ban,sedangkan pelaku inisial M bertugas berjaga-jaga di luar sambil duduk di atas sepeda motor mengamati situasi.

Pada saat pelaku K sedang mencongkel jendela rumah tersebut kepergok oleh pemilik rumah, mengetahui hal tersebut pelaku K lari menuju pelaku M yang sudah siap di sepeda motor ,kemudian kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor Mio Soul. Sesampainya di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Pelaku inisial M oleh pelaku inisial K diturunkan di jalan lalu pelaku inisial K pergi mengendarai sepeda motor Yamaha mio soul untuk mengambil HP miliknya yang tertinggal di tempat ia melancarkan aksinya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/07/V/2017/Jatim/Res Lamongan/SEK Kota tanggal (26/5), Petugas Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson mendatangai TKP dan menemukan HP pelaku yang tertinggal di TKP selanjutnya dilakukan penulusuran dan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka inisial M Hari jum’at (26/05) pukul 21.30 wib, yang merupakan residivis yang baru enam (6) bulan keluar dari penjara.

Identitas tersangka, Mastukan Bin Sapari (M), laki-laki, umur 31 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Dusun Mayong, Rt 1 Rw 3, Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Kolis alias Cakung (K),laki-laki alamat manukan Surabaya (DPO),
Berserta barang bukti yang telah diamankan oleh petugas ,Dua (2) unit Hand Phone. satu (1) buah obeng besar (cukit ban)

” Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di tujuh ( 7) tempat, antara lain satu (1) Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan, dua (2) TKP ( hasil yang didapat HP dan Laptop), ke dua (2), Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan,dua (2)TKP, (3)Desa Keputran Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan satu ( 1)TKP, Empat (4) Desa Made Kidul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan satu (1) TKP, dan lima (5) luar Kabupaten Lamongan, didaerah Malang, enam (6) Kabupaten Blitar, terakhir tujuh (7) Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka kita kenakan pasal 363 JO 53 JO 65 KUHP dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara” Ujar Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti ,S.A.S.,S.H.,S.I.K.,M.Si kepada Detik Kasus. (Arf)

0 Response to "Residivis Pembobol Rumah Kosong Tertangkap di Daerah Perumnas Made | Reporter Detik Kasus Lamongan - Arifin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel