APTRI Andalan Tolak Tanda Tangan Perjanjian Kontrak Karena Diduga Bermasalah .
Lumajang, www.jejakkasus.info
- Berdasarkan Hasil Musyawarah yang telah dilakukan oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesi (APTRI) Lumajang, Jawa Timur, memutuskan untuk menolak tanda tangan surat perjanjian kontrak kesepakatan pembentukan tim lelang oleh PG Jatiroto Lumajang karena diduga bermasalah.
Pasalnya, Dalam nota kesepakatan yang telah diajukan oleh manajemen PG Jatiroto Lumajang ke Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia - APTRI menyertakan penjualan atau lelang tetes gula dan tebu diserahkan ke Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia - APTRI yang nota bonenya organisasi tersebut sudah fakum statusnya mengingat adanya perubahan Surat Keputusan - SK Kemenkumham yang isinya melarang adanya organisasi menggunakan nama asosiasi.
Menurut H. Didik, Ketua DPC Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Lumajang menegaskan, pihaknya bukannya tidak mau menandatangani adanya semua kontrak, akan tetapi dalam hal ini yang ada klausulnya mengenai penjualan gula dan tetes yang diserahkan kepada Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau organisasi lain yang notabonenya tidak jelas
"Yang dimaksud Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia oleh PG Jatiroto untuk melakukan lelang gula dan tetes itu Asosiasi atau organisasi kami yang lama kemungkinan, padahal itu sudah berubah nama berdasar SK Kemenkumham, jadi ini asosiasi yang mana dan tidak jelas apakah memiliki surat Keputusan Kemenkumham ataukah tidak untuk itu Hasil rapat Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) tidak menanda tangani kontrak PG Jatiroto karena takut melawan hukum jika salah melangkah," katanya, Rabu (31/05/2017).
Ketua DPC APTRI Lumajang juga menjelaskan jika manajemen PG Jatiroto bijak dan mau berpihak pada petani harusnya melakukan Musyawarah tidak serta merta dalam melakukan lelang dan penjualan tebu dan gula tidak harus dilakukan lelang.
"Ini yang dimaksud APTRI yang mana ?, Sekarang ini semua organisasi ataupun lembaga apapun harus memiliki SK Menkumham, kami dalam hal ini tidak mencurigai namun bertanya saja, apakah APTRI yang dimaksud oleh PG Jatiroto ini punya kelengkapan itu, terus kejelasan pengurus unit-unit, SKnya ada apa tidak, ini perlu kita pertanyakan, karena dalam hal ini menjual hasil petani yang begitu besar, jika organisasinya tidak jelas nanti bagaimana pertanggung jawabannya, dari dulu amburadul, setelah lelang sudah lepas, DO molor, petani kena beban bunga tidak ada pertanggung jawaban, lalu ini sebenarnya peraturan model apa, ini PG lo, dibawah naungan BUMN, yang sedianya harus mensejahterakan petani," tegasnya.
Selebihnya ia menegaskan dengan sangat, pihaknya bukan menolak dan tidak mendukung PG Jatiroto, namun justru ingin meringankan beban PG, membantu program pemerintah dalam swasembada pangan khusunya gula.
"Jadi PG itu sebaiknya tidak begitu mencampuri apa yang selayaknya menjadi urusan dan hak petani, ini jika begini berarti pendzoliman, hak petani dibegitukan, dibatasi betul," imbuhnya.
H. Didik bersama para petani tergolong dalam wadah Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia menyatakan akan menggugat hingga petani tebu memperoleh hak sebagai mana mestinya kedepan
"Kita sudah lapor ke Ombudsman, dalam waktu dekat ini mentri BNMN akan dipanggil, mungkin PG Jatiroto, Dirut PTPN XI juga akan dipanggil untuk dikonfrontir permasalahan ini, terkait hak-haknya petani yang tidak dihargai kaitannya penjualan gula dan tetes yang langsung diberikan kepada Asosiasi, ini perlu kejelasan hukum APTRInya APTRI yang mana, kalau kami Andalan dalam hal ini tidak ada niatan menjual hak petani ( gula dan tetes ) kami setakad memperjuangkan KUD, Kelompok Tani, dan para petani itu sendiri agar bisa menjual gula dan tetesnya di masing-masing, selebihnya kita sudah tanda tangan surat kuasa melalui tim pengacara DPC APTRI Andalan, kalau tidak bisa mediasi maka kami akan melakukan gugatan resmi terhadap PTPN XI dan APTRI Asosiasi itu sendiri, dan jangan salahkan jika ada petani yang tidak mau membayar hutang biaya garap karena petani sejauh ini t
Pasalnya, Dalam nota kesepakatan yang telah diajukan oleh manajemen PG Jatiroto Lumajang ke Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia - APTRI menyertakan penjualan atau lelang tetes gula dan tebu diserahkan ke Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia - APTRI yang nota bonenya organisasi tersebut sudah fakum statusnya mengingat adanya perubahan Surat Keputusan - SK Kemenkumham yang isinya melarang adanya organisasi menggunakan nama asosiasi.
Menurut H. Didik, Ketua DPC Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Lumajang menegaskan, pihaknya bukannya tidak mau menandatangani adanya semua kontrak, akan tetapi dalam hal ini yang ada klausulnya mengenai penjualan gula dan tetes yang diserahkan kepada Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau organisasi lain yang notabonenya tidak jelas
"Yang dimaksud Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia oleh PG Jatiroto untuk melakukan lelang gula dan tetes itu Asosiasi atau organisasi kami yang lama kemungkinan, padahal itu sudah berubah nama berdasar SK Kemenkumham, jadi ini asosiasi yang mana dan tidak jelas apakah memiliki surat Keputusan Kemenkumham ataukah tidak untuk itu Hasil rapat Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) tidak menanda tangani kontrak PG Jatiroto karena takut melawan hukum jika salah melangkah," katanya, Rabu (31/05/2017).
Ketua DPC APTRI Lumajang juga menjelaskan jika manajemen PG Jatiroto bijak dan mau berpihak pada petani harusnya melakukan Musyawarah tidak serta merta dalam melakukan lelang dan penjualan tebu dan gula tidak harus dilakukan lelang.
"Ini yang dimaksud APTRI yang mana ?, Sekarang ini semua organisasi ataupun lembaga apapun harus memiliki SK Menkumham, kami dalam hal ini tidak mencurigai namun bertanya saja, apakah APTRI yang dimaksud oleh PG Jatiroto ini punya kelengkapan itu, terus kejelasan pengurus unit-unit, SKnya ada apa tidak, ini perlu kita pertanyakan, karena dalam hal ini menjual hasil petani yang begitu besar, jika organisasinya tidak jelas nanti bagaimana pertanggung jawabannya, dari dulu amburadul, setelah lelang sudah lepas, DO molor, petani kena beban bunga tidak ada pertanggung jawaban, lalu ini sebenarnya peraturan model apa, ini PG lo, dibawah naungan BUMN, yang sedianya harus mensejahterakan petani," tegasnya.
Selebihnya ia menegaskan dengan sangat, pihaknya bukan menolak dan tidak mendukung PG Jatiroto, namun justru ingin meringankan beban PG, membantu program pemerintah dalam swasembada pangan khusunya gula.
"Jadi PG itu sebaiknya tidak begitu mencampuri apa yang selayaknya menjadi urusan dan hak petani, ini jika begini berarti pendzoliman, hak petani dibegitukan, dibatasi betul," imbuhnya.
H. Didik bersama para petani tergolong dalam wadah Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia menyatakan akan menggugat hingga petani tebu memperoleh hak sebagai mana mestinya kedepan
"Kita sudah lapor ke Ombudsman, dalam waktu dekat ini mentri BNMN akan dipanggil, mungkin PG Jatiroto, Dirut PTPN XI juga akan dipanggil untuk dikonfrontir permasalahan ini, terkait hak-haknya petani yang tidak dihargai kaitannya penjualan gula dan tetes yang langsung diberikan kepada Asosiasi, ini perlu kejelasan hukum APTRInya APTRI yang mana, kalau kami Andalan dalam hal ini tidak ada niatan menjual hak petani ( gula dan tetes ) kami setakad memperjuangkan KUD, Kelompok Tani, dan para petani itu sendiri agar bisa menjual gula dan tetesnya di masing-masing, selebihnya kita sudah tanda tangan surat kuasa melalui tim pengacara DPC APTRI Andalan, kalau tidak bisa mediasi maka kami akan melakukan gugatan resmi terhadap PTPN XI dan APTRI Asosiasi itu sendiri, dan jangan salahkan jika ada petani yang tidak mau membayar hutang biaya garap karena petani sejauh ini t

0 Response to "APTRI Andalan Tolak Tanda Tangan Perjanjian Kontrak Karena Diduga Bermasalah ."
Post a Comment