Joko Suwarno alias No Bodong, (36) Thn warga Dukuh Belik, Bakal Lebaran Di Dalam Sel Penjara, Lantaran Bandar Judi Jenis HK, di Tangkap Polisi Blora, (Reporter Arifin).
Lagi - Lagi Maraknya Kasus Perjudian Togel Jenis Honkong (HK) Dengan Taruhan Uang di Amankan Polsek Blora | Reporter Blora, Jateng - Arifin.
Blora, www.jejakkasus.info - Perjudian Togel jenis Hongkong (HK) dengan taruhan uang telah Melanggar pasal 303 KUHP Sabtu (03/6), Iptu Sumsroyono,S.H.telah mengamankan pelaku judi togel Joko Suwarno alias No Bodong, (36) tahun, warga Dukuh Belik, Desa Tambaksari Rt 02 Rw 04 Kecamatan/ Kabupaten Blora, Jateng.
Bertempat di warung kopi milik Joko Suwarno Alias No Bodong, di Dukuh Belik Rt 02 Rw 04 Desa Tambaksari, Kecamatan/ Kabupaten Blora. telah diamankan penjudi togel jenis Honkong (HK), dengan barang bukti Uang tunai Rp. 224.000, dan tiga (3) lembar kertas ramalan, satu (1) lembar tindasan alas karbon, satu (1) lembar kertas bertuliskan angka pasangan, satu (1) bolpoint warna orange.
Polsek Blora, Sabtu (03/6) pukul 20.30 wib, mendapatkan informasi dari warga bahwa di warung kopi milik Joko Suwarno, alias No Bodong, warga Dukuh Belik Desa Tambaksari Rt 02 Rw 04 Kecamatan/Kabupaten Blora, ada perjudian jenis Togel Hongkong (HK) dengan uang sebagai taruhannya pada pukul 21.00 wib.
Dari pihak Polsek Blora melakukan penyelidikan dan didapati bahwa benar ada perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang, dan saat itu tersangkah baru selesai melayani penembak atau pembeli togel jenis Hongkong (HK) tersebut, selanjutnya pihak Polsek beserta saksi langsung melakukan penangkapan terhadap tersankah, untuk selanjutnya tersankah dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Blora, utk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Arf).
Blora, www.jejakkasus.info - Perjudian Togel jenis Hongkong (HK) dengan taruhan uang telah Melanggar pasal 303 KUHP Sabtu (03/6), Iptu Sumsroyono,S.H.telah mengamankan pelaku judi togel Joko Suwarno alias No Bodong, (36) tahun, warga Dukuh Belik, Desa Tambaksari Rt 02 Rw 04 Kecamatan/ Kabupaten Blora, Jateng.
Bertempat di warung kopi milik Joko Suwarno Alias No Bodong, di Dukuh Belik Rt 02 Rw 04 Desa Tambaksari, Kecamatan/ Kabupaten Blora. telah diamankan penjudi togel jenis Honkong (HK), dengan barang bukti Uang tunai Rp. 224.000, dan tiga (3) lembar kertas ramalan, satu (1) lembar tindasan alas karbon, satu (1) lembar kertas bertuliskan angka pasangan, satu (1) bolpoint warna orange.
Polsek Blora, Sabtu (03/6) pukul 20.30 wib, mendapatkan informasi dari warga bahwa di warung kopi milik Joko Suwarno, alias No Bodong, warga Dukuh Belik Desa Tambaksari Rt 02 Rw 04 Kecamatan/Kabupaten Blora, ada perjudian jenis Togel Hongkong (HK) dengan uang sebagai taruhannya pada pukul 21.00 wib.
Dari pihak Polsek Blora melakukan penyelidikan dan didapati bahwa benar ada perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang, dan saat itu tersangkah baru selesai melayani penembak atau pembeli togel jenis Hongkong (HK) tersebut, selanjutnya pihak Polsek beserta saksi langsung melakukan penangkapan terhadap tersankah, untuk selanjutnya tersankah dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Blora, utk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Arf).


0 Response to "Joko Suwarno alias No Bodong, (36) Thn warga Dukuh Belik, Bakal Lebaran Di Dalam Sel Penjara, Lantaran Bandar Judi Jenis HK, di Tangkap Polisi Blora, (Reporter Arifin)."
Post a Comment