Kurang Dari 24 Jam Polisi Tetapkan Tersangka, Lebih Cepat Dari Kasus OTT Sebelumnya, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.
Sampang, www.jekakkasus.info - Polisi telah menetapkan 8 orang pelaku dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Sapi Margalela Sampang
Kedelapan orang itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menjalankan tugasnya sebagai penjaga serta penarik retribusi di UPT Pasar Sapi Margalela yang ada di jalan Samsul Arifin Kelurahan Polagan kamis siang 1/6
Mereka yang terjaring adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sukandar (Koordinator), Munawir dan Adnawi, sisanya lima orang Abu yamun, Suryanto, Taufiqurohma, Suradi dan Fathorrozi merupakan tenaga magang di Disperdagprin
Penetapan tersangka di sampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto dalam rilis resmi jumat pagi 2/6
Dari Hasil OTT polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4.965.000 yang diperoleh dari Munawir Rp 2.875.000 yang sedang bertugas di pintu utara dan Sukandar Rp 1.820.000 yang berjaga di pintu selatan
Selain itu tiga bendel karcis retribusi, tujuh lembar hasil rekapan, serta sobekan karcis retribusi, Untuk retribusi sapi Rp 10.000 sedangkan kambing Rp 3.000
Atas perbuatan yang di lakukan kedelapan tersangka di kenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 12A nomor 10 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun
"Karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun maka tersangka di kenai Tahanan rumah,"ujar AKP Hery Kusnanto
Sementara itu Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Abdul Azis Agus Priyanto mengapresiasi kecepatan Polres dalam menetapkan tersangka
Sebab peristiwa penangkapan kamis 1/6 sekitar pukul 11 dan resmi di umumkan sebagai tersangka jumat pagi 2/6 sekitar pukul 09.00 wib
"Kurang dari 24 jam, Selamat buat personel Polres Sampang," ungkap Abdul Azis Agus Priyanto
Ditambahkan pada kasus OTT sebelumnya tidak secepat sekarang dalam menetapkan status tersangka
Sebelumnya Polisi mengamankan delapan petugas jaga dan penarik retribusi pasar sapi Margalela kamis 1/6 karena berdasarkan laporan masyarakat di duga melakukan Pungli
Sore harinya sekitar pukul 15.00 wib mereka di pulangkan setelah di periksa dan di mintai keterangan.(Her)
Kedelapan orang itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menjalankan tugasnya sebagai penjaga serta penarik retribusi di UPT Pasar Sapi Margalela yang ada di jalan Samsul Arifin Kelurahan Polagan kamis siang 1/6
Mereka yang terjaring adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sukandar (Koordinator), Munawir dan Adnawi, sisanya lima orang Abu yamun, Suryanto, Taufiqurohma, Suradi dan Fathorrozi merupakan tenaga magang di Disperdagprin
Penetapan tersangka di sampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto dalam rilis resmi jumat pagi 2/6
Dari Hasil OTT polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 4.965.000 yang diperoleh dari Munawir Rp 2.875.000 yang sedang bertugas di pintu utara dan Sukandar Rp 1.820.000 yang berjaga di pintu selatan
Selain itu tiga bendel karcis retribusi, tujuh lembar hasil rekapan, serta sobekan karcis retribusi, Untuk retribusi sapi Rp 10.000 sedangkan kambing Rp 3.000
Atas perbuatan yang di lakukan kedelapan tersangka di kenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 12A nomor 10 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun
"Karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun maka tersangka di kenai Tahanan rumah,"ujar AKP Hery Kusnanto
Sementara itu Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Abdul Azis Agus Priyanto mengapresiasi kecepatan Polres dalam menetapkan tersangka
Sebab peristiwa penangkapan kamis 1/6 sekitar pukul 11 dan resmi di umumkan sebagai tersangka jumat pagi 2/6 sekitar pukul 09.00 wib
"Kurang dari 24 jam, Selamat buat personel Polres Sampang," ungkap Abdul Azis Agus Priyanto
Ditambahkan pada kasus OTT sebelumnya tidak secepat sekarang dalam menetapkan status tersangka
Sebelumnya Polisi mengamankan delapan petugas jaga dan penarik retribusi pasar sapi Margalela kamis 1/6 karena berdasarkan laporan masyarakat di duga melakukan Pungli
Sore harinya sekitar pukul 15.00 wib mereka di pulangkan setelah di periksa dan di mintai keterangan.(Her)

0 Response to "Kurang Dari 24 Jam Polisi Tetapkan Tersangka, Lebih Cepat Dari Kasus OTT Sebelumnya, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si."
Post a Comment