Melakukan Penambangan Ilegal Dua Orang Dibekuk Polisi, Reporter - Arifin
Polda Jatim - Polres Ngawi - www.jejakkasus.info -Rupanya keberadaan penambangan ilegal di wilayah Ngawi terus terjadi meskipun main petak umpet dengan petugas kepolisian. Meski demikian petugas pun tidak kalah akal terbukti Senin kemarin, (05/06), sekitar pukul 14.30 WIB petugas dari Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penambangan ilegal.
Petugas berhasil menggelandang kedua pelaku ini dari lokasi penambangan ilegal di kawasan hutan jati RPH Pandean masuk Dusun Suren, Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
Dua orang warga yang diamankan tersebut masing-masing berinisial CP pria berusia 30 tahun asal Jekawal, Kecamatan Tangen, Sragen, Jateng dan DM pria berumur 65 tahun warga Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi, Jatim.
Sesuai informasinya, penambangan batu kapur yang ada dilokasi kejadian sebenarnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan lebih dari 10 orang. Namun saat dilakukan penyergapan hanya dua orang yang berhasil dibekuk sedangkan lainya kabur.
“Sekarang ini dua warga yang disinyalir sebagai penambang ilegal berhasil diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Ngawi,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Selasa (06/06).
Jelasnya, para terduga pelaku penambangan ilegal tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti cangkul 10 unit, linggis 3 unit, palu besar atau hammer 3 unit dan beberapa barang bukti lainya. Para pelaku ini terbukti secara sah tanpa mengantongi perijinan secara sah seperti tanpa IPR dan IUPK sehingga bakal dijerat Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangam mineral dan batu bara. (Arif)
Petugas berhasil menggelandang kedua pelaku ini dari lokasi penambangan ilegal di kawasan hutan jati RPH Pandean masuk Dusun Suren, Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi.
Dua orang warga yang diamankan tersebut masing-masing berinisial CP pria berusia 30 tahun asal Jekawal, Kecamatan Tangen, Sragen, Jateng dan DM pria berumur 65 tahun warga Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Ngawi, Jatim.
Sesuai informasinya, penambangan batu kapur yang ada dilokasi kejadian sebenarnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan lebih dari 10 orang. Namun saat dilakukan penyergapan hanya dua orang yang berhasil dibekuk sedangkan lainya kabur.
“Sekarang ini dua warga yang disinyalir sebagai penambang ilegal berhasil diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Ngawi,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Selasa (06/06).
Jelasnya, para terduga pelaku penambangan ilegal tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti cangkul 10 unit, linggis 3 unit, palu besar atau hammer 3 unit dan beberapa barang bukti lainya. Para pelaku ini terbukti secara sah tanpa mengantongi perijinan secara sah seperti tanpa IPR dan IUPK sehingga bakal dijerat Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangam mineral dan batu bara. (Arif)

0 Response to "Melakukan Penambangan Ilegal Dua Orang Dibekuk Polisi, Reporter - Arifin"
Post a Comment