-->

Nyuri Buah Melon Anak Dibawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Jiken Selesaikan Dengan Problem Solving | Reporter Blora, Jawa Tengah - Arifin.

Blora, www.jejakkasus.info  - Bhabinkamtibmas Desa Nglencong Polsek Jiken Polres Blora Polda Jateng Briptu Hermawan Melaksanakan Kegiatan Mediasi dan Penyelesaian Masalah (Problem Solving).
Terakait masalah pencurian yang dilakukan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun / Desa Nglencong Rt 04,Rw 05 Kecamatan Jiken, Jumat (02/06/2017) mulai pukul 15:30 seleasi pukul16:30 wib.

Briptu Hermawan Menjelaskan Bahwa Desa Nglencong terkait Pihak pelaku pencurian buah melon yang berinisial Nasad (12 ), Sanaris.(16) Catur (13), Dito. (13),semuanya anak Desa Nglebur, dari pihak korbanBambang (50)
warga Dusun/Desa Nglencong, Kecamatan Jiken.Bambang sering Kehilangan buah Melon di pekarangan dan ada Jejak atau bekas pelakunya, Sehingga korban yang merasa curiga akhirnya melakukan pengintaian supaya tau siapa Pelakunya.

Setelah di Lakukan pengintaian atau mengintip maka datanglah empat orang anak Kisniadi (15) yang masuk ke pekarangannya melalui Pintu belakang. Ketika pelaku sedang mengacak-ngacak ladang buah Melon, maka kemudian Pihak pemilik langsung memanggil warga dan mengepung rumah miliknya tersebut dan kemudian menangkap pelaku yang masi anak di bawah umur tersebut.

Kemudian pemilik lahan buah melon menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Setelah di lakukan Interogasi maka pelaku mengakui udah beberapa kali memasuki pekarangan korban dan mencuri buah Melon yang ada di pekarangan Korban.

Dengan demikian di adakan mediasi untuk penyelesaian masalah ini Karena jumlah Melon yang di curi oleh pelaku atau anak di bawah umur tersebut hanya dengan nominal Rp. 15.000, Per buah.

Setelah di Mediasi dengan berbagai Pihak keluarga korban dan pelaku, Maka Pihak Pelaku dan Korban sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup di selesaikan secara Kekeluargaan dengan Melalui Musyawarah bersama dengan berbagai Pihak terkait dan dengan di buatkannya Surat Kesepakatan Bersama. (Isi Kesepakatan kedua Belah Pihak Tertera Dalam Surat kesepakatan tersebut). Kegiatan Mediasi dan Penyelesaian Masalah ( Problem Solving ) ini di laksanakan bersama Babinsa, Fkpm, Rt/Rw, Tomas, beserta Para Saksi lainnya. Kegiatan berjalan dengan Aman, lancar dan Kondusif. (Arf).

0 Response to "Nyuri Buah Melon Anak Dibawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Jiken Selesaikan Dengan Problem Solving | Reporter Blora, Jawa Tengah - Arifin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel