-->

Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Jalan Sukrosono Kota Tegal Ditangkap Polisi | Reporter Tegal, Jateng - Arifin.

Tegal, www.jejakkasus.info - Kasus pembakaran rumah milik Slamet di jalan Sukrosono Rt 10 Rw 02 Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal beberapa waktu yang lalu, berhasil diungkap polisi. Ternyata pelakunya RA alias RC (24) menantu korban.

Kapolres Tegal Kota Polda Jawa Tengah AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Syahri,SH mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Desa Tembok Luwung Rt 12 Rw 03 Adiwerna Kabupaten Tegal. Sabtu (03/06/2017)

“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya dan saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik,” Kata Kompol Syahri di Mapolsek.

Disebutkan, kejadian sendiri terjadi pada Jumat (05/05) sekitar pukul 03.20 wib, diduga motifnya karena pelaku kesal dan sakit hati. Pelaku nekad membakar rumah korban yang dalam keadaan sakit menahun dan tidak bisa jalan

Kapolsek menjelaskan, Pelaku sebelumnya bertengkar dengan istrinya disebuah warung angkringan di alun-alun. Merasa kesal, pelaku lalu pergi berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.

Namun sesampainya di jalan AR Hakim, depan Marina, timbul niat pelaku untuk membakar rumah mertuanya, sehingga berbalik arah dan membeli bensin 1 liter yang dibungkus plastik kemudian menuju rumah korban,” terangnya.

Lebih lanjut, sesampainya di Gang, pelaku turun dan jalan kaki menuju rumah. Pelaku Lalu melemparkan bensin yang dibawa ke bagian pintu depan dan langsung dinyalakan dengan korek api. Usai membakar, pelaku langsung kabur,” ujarnya.

Sementara itu, upaya pembakaran tersebut berhasil dipadamkan oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Namun, akibatnya sebagian daun pintu rumah dan keset ikut terbakar. (Arf).

0 Response to "Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Jalan Sukrosono Kota Tegal Ditangkap Polisi | Reporter Tegal, Jateng - Arifin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel