Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Dinkes, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Peran Polisi dan Tim Saber Pungli, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si
Sampang, www.jejakkasus.info - Pasca penangkapan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Kesehatan Sampang, Polres Sampang menetapkan tersangka terhadap SR Kasubag Umum dan Kepegawaian serta MA staf di Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Kesehatan setempat
Penetapan tersangka di sampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto di Mapolres Sampang selasa siang 6/6 di
Menurut AKP Hery Kusnanto berdasarkan barang bukti yang sudah diamankan serta keterangan dari kedua tersangka, penyidik telah memeriksa tujuh Bidan PTT maupun CPNS yang sudah memberikan dana kepada tersangka
"Sebenarnya ada rencana hari ini Bidan PTT yang lain akan memberikan sejumlah dana, tapi karena sudah rerungkap rencana tersebut gagal," kata AKP Hery Kusnanto
Mantan Kasatnarkoba Polres Bangkalan ini mengaku bidan PTT yang di mintai keterangan sebagai saksi berasal dari Puskesmas Batulenger Kecamatan Sokobanah
Dalam penangkapan yang di lakukan oleh Satgas Reskrim Polres Sampang berhasil di amankan barang bukti berupa uang Rp 4.700.000 dari pemberian tujuh Bidan PTT maupun CPNS saat pemberkasan, daftar nama 113 Bidan PTT dan CPNS yang lolos, catatan uang dari Bidan PTT dan CPNS
Kedua tersangka akan di kenakan pasal 5 ayat 2 junto pasal 12a UU nomor 20 tahun 2001 perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberanrasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun
Keberhasilan Polres Sampang dalam mengungkap kasus Pungli di beberapa Organisasi Perangkat Daerah memancing para aktivis Pemuda dan LSM angkat bicara
Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Mochammad Hakim mengaku salut atas upaya Polres yang mengungkap beberapa kasus Pungli, namun Mochammad Hakim mempertanyakan personel yang melakukan penangkapan.itu berasal.dari Polres Sampang atau di lakukan oleh Tim UPP Saber Pungli yang di bentuk Pemkab
"Jika dari UPP Saber Pungli harus nya surat tugasnya oleh Tim UPP Saber Pungli dan di ketahui oleh seluruh anggota dari semua unsur," tanya Mochammad Hakim
Ketua Forum Gardu Demokrasi Abdul Azis Agus Priyanto mengungkapkan dalam Perpres no 87 tahun 2016 di sebutkan pembagian tugas yang disesuaikan dengan kompetensi seperti bagian Yusditia ada di Satreskrim namun bukan berarti harus berjalan sendiri sendiri
"Tetap harus melakukan koordinasi yang di ketahui oleh semua anggota yang terdiri dari berbagai unsur," ungkap Abdul Azis Agus Priyanto
Sementara Sekretaris Jaka Jatim Tamsul berharap ada persepsi dan pemahaman yang sama antara semua pihak terkait tupoksi serta kewenangan pemberantasan Pungli di Kabupaten Sampang
Selama membiarkan adanya perbedaan yang tajam justru tidak membuat situasi kondusif serta dimungkinkan dapat menimbulkan kerancuan yang membingungkan masyarakat Sampang
"Ayo duduk bareng kawan kawan aktivis Pemuda dan Mahasiswa, LSM, para pemerhati gerakan anti Pungli, Insan Pers, OPD terkait dengan Tim UPP Saber Pungli dan Polres Sampang," ajak Tamsul
Sehingga dari hasil duduk bareng itu dapat mencairkan suasana dan menyatukan persepsi yang di terima oleh semua pihak dalam konteks pemberantasan Pungutan Liar. (Her)
Penetapan tersangka di sampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto di Mapolres Sampang selasa siang 6/6 di
Menurut AKP Hery Kusnanto berdasarkan barang bukti yang sudah diamankan serta keterangan dari kedua tersangka, penyidik telah memeriksa tujuh Bidan PTT maupun CPNS yang sudah memberikan dana kepada tersangka
"Sebenarnya ada rencana hari ini Bidan PTT yang lain akan memberikan sejumlah dana, tapi karena sudah rerungkap rencana tersebut gagal," kata AKP Hery Kusnanto
Mantan Kasatnarkoba Polres Bangkalan ini mengaku bidan PTT yang di mintai keterangan sebagai saksi berasal dari Puskesmas Batulenger Kecamatan Sokobanah
Dalam penangkapan yang di lakukan oleh Satgas Reskrim Polres Sampang berhasil di amankan barang bukti berupa uang Rp 4.700.000 dari pemberian tujuh Bidan PTT maupun CPNS saat pemberkasan, daftar nama 113 Bidan PTT dan CPNS yang lolos, catatan uang dari Bidan PTT dan CPNS
Kedua tersangka akan di kenakan pasal 5 ayat 2 junto pasal 12a UU nomor 20 tahun 2001 perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberanrasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun
Keberhasilan Polres Sampang dalam mengungkap kasus Pungli di beberapa Organisasi Perangkat Daerah memancing para aktivis Pemuda dan LSM angkat bicara
Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Mochammad Hakim mengaku salut atas upaya Polres yang mengungkap beberapa kasus Pungli, namun Mochammad Hakim mempertanyakan personel yang melakukan penangkapan.itu berasal.dari Polres Sampang atau di lakukan oleh Tim UPP Saber Pungli yang di bentuk Pemkab
"Jika dari UPP Saber Pungli harus nya surat tugasnya oleh Tim UPP Saber Pungli dan di ketahui oleh seluruh anggota dari semua unsur," tanya Mochammad Hakim
Ketua Forum Gardu Demokrasi Abdul Azis Agus Priyanto mengungkapkan dalam Perpres no 87 tahun 2016 di sebutkan pembagian tugas yang disesuaikan dengan kompetensi seperti bagian Yusditia ada di Satreskrim namun bukan berarti harus berjalan sendiri sendiri
"Tetap harus melakukan koordinasi yang di ketahui oleh semua anggota yang terdiri dari berbagai unsur," ungkap Abdul Azis Agus Priyanto
Sementara Sekretaris Jaka Jatim Tamsul berharap ada persepsi dan pemahaman yang sama antara semua pihak terkait tupoksi serta kewenangan pemberantasan Pungli di Kabupaten Sampang
Selama membiarkan adanya perbedaan yang tajam justru tidak membuat situasi kondusif serta dimungkinkan dapat menimbulkan kerancuan yang membingungkan masyarakat Sampang
"Ayo duduk bareng kawan kawan aktivis Pemuda dan Mahasiswa, LSM, para pemerhati gerakan anti Pungli, Insan Pers, OPD terkait dengan Tim UPP Saber Pungli dan Polres Sampang," ajak Tamsul
Sehingga dari hasil duduk bareng itu dapat mencairkan suasana dan menyatukan persepsi yang di terima oleh semua pihak dalam konteks pemberantasan Pungutan Liar. (Her)

0 Response to "Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Dinkes, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Peran Polisi dan Tim Saber Pungli, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si"
Post a Comment