-->

Warga Kota Bojonegoro Merasa Terganggu dengan Suara Knalpot Brong di Jalanan.

Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Meski sudah dilarang oleh pihak kepolisian, faktanya masih banyak pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Suara knalpot brong yang begitu keras dan memekakan telinga membuat masyarakat merasa bising dan terganggu oleh para pemakai knalpot brong tersebut.

Para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ini biasanya adalah anak muda bahkan masih di bawah umur. Mereka seringkali membuat bising jalanan dengan menggeber sepeda saat ditengah keramaian jalan. Terlebih saat malam Minggu, mereka dengan bangganya menggebut kendaraan di jalanan seputaran kota Bojonegoro.

Aries salah satu penjaga Kopi di sekitaran kota Bojonegoro turut mengomentari aksi para pengguna jalan tersebut. " Suaranya sangat bising, war wer dijalanan, jelas mengganggu masyarakat," ujar Aris Sabtu (04/06/2017).

Aris berharap petugas kepolisian lebih sigap melakukan himbauan, maupun tindakan terhadap para pengguna knalpot brong tersebut. Aksi sok jagoan di jalanan itu menurutnya adalah budaya yang tidak baik dan sangat tidak beretika.

Dari pantauan malam kemarin, terlihat sebagian besar para pengguna knalpot racing (knalpot brong) didominasi oleh anak-anak muda yang sering nongkrong di seputaran kota Bojonegoro.

"Setiap malam Minggu ya begini pamer knalpot brong dijalanan, banter - banteran," Cetus Adi salah satu warga saat ngopi di jalan Gajahmada.

Mereka biasanya nongkrong disuatu tempat, untuk menghabiskan malam minggu berkumpul bersama. Kemudian ketika tengah malam, mereka berkeliling jalan protokol kota Bojonegoro. Dengan beramai-ramai, dan membuat bising jalanan, mereka terlihat seperti club motor yang tidak tahu aturan. Ugal-ugalan dan dengan sesukanya memainkan stang gas motornnya.

"Lha ini tadi ada anak cewek masih SMA mungkin, bonceng tiga gak pake helm lewat, knalpotnya juga brong, kan bahaya," imbuhnya.Hampir setiap malam minggu, tepatnya gerombolan sepedah motor berknalpot brong berkumpul dan membuat bising jalanan di seputaran Kota Bojonegoro. Warga berharap, pihak kepolisian lebih menambah intensitas pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Sebagaimana diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 Ayat (1), tentang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (her)

0 Response to "Warga Kota Bojonegoro Merasa Terganggu dengan Suara Knalpot Brong di Jalanan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel