Berkas Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Busungbiu Tahap II Kasus Penganiayaan
Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Sebagai Tindak lanjut terhadap penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang diatur didalampasal 351 KUHP, oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu, yang BAP nya sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya dilaksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka berikut Barangbuktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Senin (7/8/2017)
Personil unit Reskrim Polsek Busungbiu Jajaran Polres Buleleng dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Ipda I Putu Mahayasa, melaksanakan tahap kedua terhadap penanganan kasus Penganiayaan, dengan tersangkanya a. n. Made Sudama dan Kadek Winda Dewi, keduanya adalah pasangan suami istri yang beralamat Br. Dns. Bukittelu Ds. Bengkel Kec. Busunbiu Kab. Buleleng.
Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ini dilaksanakan oleh penyidik mendapat petunjuk dari jaksa bahwa proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan untuk selanjutnya penanganan Perkara dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Singaraja sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi.S.H.saat dikonfirmasi mengatakan "Setelah berkas diserahkan penyidik dan dari Kejaksaan sudah memberikan petunjuk bahwa proses penyidikan perkara kasus Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, sudah dinyatakan lengkap (P.21), maka hari ini kita menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Singaraja", ungkap Kapolsek. (Priya).
Senin (7/8/2017)
Personil unit Reskrim Polsek Busungbiu Jajaran Polres Buleleng dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Ipda I Putu Mahayasa, melaksanakan tahap kedua terhadap penanganan kasus Penganiayaan, dengan tersangkanya a. n. Made Sudama dan Kadek Winda Dewi, keduanya adalah pasangan suami istri yang beralamat Br. Dns. Bukittelu Ds. Bengkel Kec. Busunbiu Kab. Buleleng.
Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ini dilaksanakan oleh penyidik mendapat petunjuk dari jaksa bahwa proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan untuk selanjutnya penanganan Perkara dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Singaraja sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi.S.H.saat dikonfirmasi mengatakan "Setelah berkas diserahkan penyidik dan dari Kejaksaan sudah memberikan petunjuk bahwa proses penyidikan perkara kasus Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, sudah dinyatakan lengkap (P.21), maka hari ini kita menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Singaraja", ungkap Kapolsek. (Priya).

0 Response to "Berkas Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Busungbiu Tahap II Kasus Penganiayaan "
Post a Comment