-->

Bhabin Tambakan Bersama Warga dan Dinas Kehutanan Mengeluarkan Orang yang Masuk Hutan Tanpa Ijin

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Pada hari  Kamis tanggal 6 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 wita, seseorang yang menamakan dirinya Maha Guru Aeterya Narayana memasuki Kawasan hutan lindung yang ada di Desa Tambakan tanpa seijin dari Prajuru Desa Adat Tambakan dan Dinas, dan pada hari ke - 40 salah satu masyarakat merasa keberatan dengan keberadaan orang di hutan lindung tersebut pada tanggal 15 Agustus 2017 diadakan Rapat Koordinasi antara Desa Adat Tambakan dengan Desa dinas, dan dari Pegawai kehutanan Kabupaten Buleleng, Bhabinkamtibmas Tambakan dan Tokoh Masyarakat dan disepakati tanggal  18 Agustus 2017 akan dikeluarkan dari hutan.

Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tambakan, Polsek Kubutambahan, Polres Buleleng Aiptu Gede Soma Arsa bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Buleleng dan Masyarakat bersama - sama ke Hutan Lindung yang ada di wilayah Desa Tambakan dan mendapati Maha Guru Aeterya Narayana berada di dalam hutan dalam keadaan sehat, kemudian dari Pihak Warga meminta agar Meninggalkan hutan lindung yang ada di Desa Tambakan agar tidak terjadi hal - hal yang tidak di harapkan, negosiasi berjalan dengan aman dan lancar dan Maha Guru Aeterya Narayana bersedia untuk meninggalkan hutan.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH membenarkan bahwa "Ada seseorang yang mengaku bernama Maha Guru Aeterya Narayana yang melakukan pertapaan dan semedi di Hutan Lindung Desa Tambakan dan Warga Desa Tambakan merasa keberatan dengan kehadiran seseorang di hutan tersebut dan agar segera di keluarkan dengan adanya koordinasi dan komunikasi antara Bhabinkamtibmas dengan Dinas Kehutanan dan Warga serta Tokoh Masyarakat Tambakan di sepakati pada hari ini Jumat tanggal 18 Agustus 2017 di keluarkan dari hutan lindung Desa Tambakan, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar",  ucap Kapolsek. (Priya).

0 Response to "Bhabin Tambakan Bersama Warga dan Dinas Kehutanan Mengeluarkan Orang yang Masuk Hutan Tanpa Ijin"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel