-->

Polda Kalteng Musnahkan Sabu 664,91 Gram dan Ribuan Obat Terlarang Beserta Ratusan Botol Miras

Kalteng, www.kejakkasus.info - Sabu seberat ratusan Gram hari ini dimusnahkan usai Upacara Sertijab Karoops, Dirpamobvit, Dirbinmas beserta Kapolres Jajaran Polda Kalteng di Kantor Ditsabhara Jalan Tjilik Riwut Km. 06 Kota Palangka Raya, Kamis (30/11/2017) pukul 09.30 WIB.

"Sabu seberat 664,91 Gram yang kami musnahkan ini, merupakan barang bukti hasil penangkapan beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba," terang Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Anang Revandoko saat memimpin pemusnahan yang didampingi Diresnarkoba Kombes Pol. Agustinus Suprianto dan Kabidhumas AKBP Pambudi Rahayu.

Selain itu, juga dimusnahkan 2.000 butir obat terlarang jenis Carnophen. "Kemudian obat-obatan yang sudah kadaluarsa juga kami musnahkan. Adapun jumlahnya yaitu obat 9.477 tablet, 13 botol sirup, 4 ampul injeksi, 75 sachet diabetasol.

Tidak hanya itu, kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepala Balai Pom dan Ketua PWI Kalteng, dimusnahkan juga 312 botol minuman keras (miras) berbagai merk.(wws jejak kasus)

0 Response to "Polda Kalteng Musnahkan Sabu 664,91 Gram dan Ribuan Obat Terlarang Beserta Ratusan Botol Miras"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel