Jejak Kasus | Membayar Pajak PBB Bukan Kewajiban Perangkat Desa. Tapi Telat Bayar, Siltap Tidak Bisa Cair
www.jejakkasus.info | Pemprov Jabar - Pemkab Majalengka, Didalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Majalengka.
Disitu tertuang hanya mengubah pasal 10 ayat (2) dan pasal 22A, maka dalam arti butir butir pasal yang lainnya masih berlaku.
Maka kalau kita tela'ah dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 Tentang ADD di Kabupaten Majalengka, dalam Pasal 9
Penggunaan ADD diperuntukan:
a, Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa;
Pasal 17
(1) Penyaluran ADD kepada masing-masing desa dilakukan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dana alokasi umum diterima oleh Pemerintah Daerah sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari Pagu ADD bagi masing-masing desa.
(2) Penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa.
Numun fakta dilapangan, waktu bulan Juni tahun 2017 baru saja Pemerintah Kabupaten Majalengka baru bisa mencairkan dana penghasilan tetap (siltap) tahap ke satu bagi seluruh aparat desa di Kabupaten Majalengka untuk gaji 6 (enam) bulan dan untuk keseluruhan sisanya seperti biaya ATK, Operasional BPD,LPM dan Lainnya berikut sisa gaji siltap Kepala Desa dan Perangkat yang 6 bulan, baru bisa dicairkan akhir tahun 2017.
Walaupun ini merupakan angin segar bagi para perangkat desa dikarenakan para perangkat lagi butuh butuhnya masukan dana karena mengandalkan gaji.
Namun ternyata halini tidak membuat para perangkat desa menjadi lega, pasalnya mereka mengeluh kenapa gaji siltap dari mulai diadakan sampai sekarang belum juga tepat dalam waktu pemberiannya, mereka mengharapkan siltap diterima tiap bulan sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka tahun 2015, halini diungkapkan oleh para Kepala Desa juga Perangkat nya saat ditemui Tim 7 Majalengka, Jumat (26/01/2018) "Kami selaku para Kepala Desa berikut perangkat desa berterimakasih kepada pihak pemerintah karena telah meng anggarkan gaji siltap untuk para Kepala Desa berikut perangkat desa, namun kami sangat heran kepada pihak pemerintah Kabupaten Majalengka kenapa pencairan siltap masih saja seperti tahun sebelumnya selalu telat, padahal setau kami didalam Perbup Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 Tentang ADD di Kabupaten Majalengka, disebutkan bahwa gaji siltap itu dicairkan tiap bulan, itukan hak kami karena kami orang kerja layak untuk dikasih upah sesuai dengan aturan" ungkap para Kepala Desa berikut perangkat desa.
"Sebetulnya kami heran kepada Bupati Majalengka, kenapa ada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015, sedangkan dari tahun 2015 sampai sekarang (lagu lama) tetap saja pencairan siltap belum sesuai dengan Peraturan Bupati.
Hanya karena masyarakat telat bayar pajak, kenapa kami yang jadi korban bayar pajak PBB bukan kewajiban kami, kami hanya bertugas untuk menyampaikan kertas struk tagihan kepada masyarakat, tapi malah dijadikan alasan nunggu PBB lunas 75% dulu baru ADD/SILTAP bisa dicairkan,"papar
para Kepala Desa.
Tambah para Kepala Desa, kalaupun memang mengacu kepada pelunasan PBB seharusnya siltap tidak bisa dicairkan sampai sekarang tapi faktanya akhir tahun 2017 bisa cair juga, berarti sebetulnya aturan yang sebenarnya itu seperti apa?
"Gaji siltap itu hak kami maka pantas kami menuntut dan apa hubungan ADD/SILTAP dengan bayar PBB?. Tugas kami hanyalah menyampaikan surat tagihan PBB kepada masyarakat, adapun dia mau bayar atau tidak bukan tanggung jawab kami, cuma kami mengharapkan kepada pihak Pemerintah untuk mengambil kebijakan apakah sejenis teguran supaya masyarakat taat bayar pajak contohnya saja seperti Polisi, petugas Dishub dan Samsat yang sering melakukan razia dijalan raya toh dampaknya sekarang masyarakat pengendara semakin taat pada aturan lalu lintas," ujar para Kepala Desa.
"Kalau masalah ini terjadi kepada pihak lain coba bayangkan kalau gaji PNS telat seperti kami, 1 bulan saja bayangkan apa yang akan terjadi?. Kami juga sama kerja itu mengharapkan upah untung saja kami sabar.
Dan kami yakin Dana anggaran ADD dari Pemerintah Pusat masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Majalengka sudah lama, bayangkan contoh kecil dari tiap Desa 300 Juta Rupiah saja dikalikan 300 Desa, berapa jumlahnya?, Kalau masuk rekening bank, berapa jumlah bunga tiap bulannya?," tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini Tim 7 Majalengka belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pemkab Majalengka.
Reporter Tim 7 Majalengka : Ato/Leo
Ket. Foto: Gedung Pendopo Majalengka
Disitu tertuang hanya mengubah pasal 10 ayat (2) dan pasal 22A, maka dalam arti butir butir pasal yang lainnya masih berlaku.
Maka kalau kita tela'ah dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 Tentang ADD di Kabupaten Majalengka, dalam Pasal 9
Penggunaan ADD diperuntukan:
a, Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa;
Pasal 17
(1) Penyaluran ADD kepada masing-masing desa dilakukan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dana alokasi umum diterima oleh Pemerintah Daerah sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari Pagu ADD bagi masing-masing desa.
(2) Penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa.
Numun fakta dilapangan, waktu bulan Juni tahun 2017 baru saja Pemerintah Kabupaten Majalengka baru bisa mencairkan dana penghasilan tetap (siltap) tahap ke satu bagi seluruh aparat desa di Kabupaten Majalengka untuk gaji 6 (enam) bulan dan untuk keseluruhan sisanya seperti biaya ATK, Operasional BPD,LPM dan Lainnya berikut sisa gaji siltap Kepala Desa dan Perangkat yang 6 bulan, baru bisa dicairkan akhir tahun 2017.
Walaupun ini merupakan angin segar bagi para perangkat desa dikarenakan para perangkat lagi butuh butuhnya masukan dana karena mengandalkan gaji.
Namun ternyata halini tidak membuat para perangkat desa menjadi lega, pasalnya mereka mengeluh kenapa gaji siltap dari mulai diadakan sampai sekarang belum juga tepat dalam waktu pemberiannya, mereka mengharapkan siltap diterima tiap bulan sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka tahun 2015, halini diungkapkan oleh para Kepala Desa juga Perangkat nya saat ditemui Tim 7 Majalengka, Jumat (26/01/2018) "Kami selaku para Kepala Desa berikut perangkat desa berterimakasih kepada pihak pemerintah karena telah meng anggarkan gaji siltap untuk para Kepala Desa berikut perangkat desa, namun kami sangat heran kepada pihak pemerintah Kabupaten Majalengka kenapa pencairan siltap masih saja seperti tahun sebelumnya selalu telat, padahal setau kami didalam Perbup Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 Tentang ADD di Kabupaten Majalengka, disebutkan bahwa gaji siltap itu dicairkan tiap bulan, itukan hak kami karena kami orang kerja layak untuk dikasih upah sesuai dengan aturan" ungkap para Kepala Desa berikut perangkat desa.
"Sebetulnya kami heran kepada Bupati Majalengka, kenapa ada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015, sedangkan dari tahun 2015 sampai sekarang (lagu lama) tetap saja pencairan siltap belum sesuai dengan Peraturan Bupati.
Hanya karena masyarakat telat bayar pajak, kenapa kami yang jadi korban bayar pajak PBB bukan kewajiban kami, kami hanya bertugas untuk menyampaikan kertas struk tagihan kepada masyarakat, tapi malah dijadikan alasan nunggu PBB lunas 75% dulu baru ADD/SILTAP bisa dicairkan,"papar
para Kepala Desa.
Tambah para Kepala Desa, kalaupun memang mengacu kepada pelunasan PBB seharusnya siltap tidak bisa dicairkan sampai sekarang tapi faktanya akhir tahun 2017 bisa cair juga, berarti sebetulnya aturan yang sebenarnya itu seperti apa?
"Gaji siltap itu hak kami maka pantas kami menuntut dan apa hubungan ADD/SILTAP dengan bayar PBB?. Tugas kami hanyalah menyampaikan surat tagihan PBB kepada masyarakat, adapun dia mau bayar atau tidak bukan tanggung jawab kami, cuma kami mengharapkan kepada pihak Pemerintah untuk mengambil kebijakan apakah sejenis teguran supaya masyarakat taat bayar pajak contohnya saja seperti Polisi, petugas Dishub dan Samsat yang sering melakukan razia dijalan raya toh dampaknya sekarang masyarakat pengendara semakin taat pada aturan lalu lintas," ujar para Kepala Desa.
"Kalau masalah ini terjadi kepada pihak lain coba bayangkan kalau gaji PNS telat seperti kami, 1 bulan saja bayangkan apa yang akan terjadi?. Kami juga sama kerja itu mengharapkan upah untung saja kami sabar.
Dan kami yakin Dana anggaran ADD dari Pemerintah Pusat masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Majalengka sudah lama, bayangkan contoh kecil dari tiap Desa 300 Juta Rupiah saja dikalikan 300 Desa, berapa jumlahnya?, Kalau masuk rekening bank, berapa jumlah bunga tiap bulannya?," tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini Tim 7 Majalengka belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pemkab Majalengka.
Reporter Tim 7 Majalengka : Ato/Leo
Ket. Foto: Gedung Pendopo Majalengka

0 Response to "Jejak Kasus | Membayar Pajak PBB Bukan Kewajiban Perangkat Desa. Tapi Telat Bayar, Siltap Tidak Bisa Cair"
Post a Comment