Sidang Perdana Gugatan Lahan Bendungan Leuwikeris Tak Dihadiri Para Tergugat
www.jejakkasus.info | Provinsi Jabar Kab Tasikmalaya Menurut Kuasa Hukum Dani Safari Effendi SH dkk, Pada sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara : 38/PDT.G./2018/PN.TSM di Pengadilan Tasikmalaya Rabu 4 Juli 2018
Seharusnya para pihak Tergugat KJPP Adnan Hamidi - BBWS dkk dan Para Turut Tergugat termasuk Presiden RI wajib hadir karena Realaas Pengadilan sudah dikirimkan Kepada Pihak Tergugat dan Para Turut Tergugat, bahkan relaas panggilan sidang untuk Presiden RI sudah diterima oleh Staf Kepresiden RI ditandatangani dan di stempel Pihak Istana.
Pengacara Muda asal Tasikmalaya melanjutkan," bila pihak tergugat tidak hadir maka putusan harus Verstek "(kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan.
menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan)".
Sehubungan dengan tidak hadirnya para pihak tergugat dan turut tergugat, maka Sidang diundur tertanggal 1 Agustus 2018.
Menurut Perwakilan Penggunggat Iwan Muhyidin CS didampingi Heri Ferianto menegaskan, Tidak hadirnya para tergugat dan turut tergugat adalah satu bukti bahwa mereka tidak kooperatif dan seolah ketakutan.
Padahal dari KJPP dan BPN tadi sudah kelihatan ada di Pengadilan tetapi persidangan mereka tidak ada Intinya para tergugat ini pengecut alias NGEUPER.
Kami ini berjuang sebagai pemilik lahan untuk menunt hak kami karena para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses ganti rugi tanah kami sehingga terjadi penentuan harga secara sepihak secara tidak layak dan tidak adil.(Tim)


0 Response to "Sidang Perdana Gugatan Lahan Bendungan Leuwikeris Tak Dihadiri Para Tergugat"
Post a Comment