-->

Makelar Perijinan Terjerat Masalah Hukum

Jejak Kasus, Surabaya - Diduga menggelapkan uang pengurusan izin lokasi (Zoning) serta izin pengeringan dan pemanfaatan tanah (IPPT) sebesar Rp 500 juta, Yanuar Ischak (30) warga Jl Juwingan I Surabaya kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Yanuar Ischak merupakan biro jasa yang bekerjasama dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengurusan revisi izin lokasi dan IPPT di Perumahan TKBM yang berada di daerah Sememi, Surabaya. Perjanjian pengurusan izin lokasi untuk lahan seluas 12 hektare itu berlangsung sejak 27 Januari 2010 yang dibuat antara H Buchori selaku Ketua Umum Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Perak dengan Yanuar.

Dalam perjanjian disepakati biaya pengurusan sebesar Rp 500 juta. Buchori juga telah melakukan pembayaran dua kali via cek BRI tanggal 27 Januari 2010 senilai Rp 300 juta dan tanggal 19 Februari 2010 senilai Rp 200 juta yang diterima langsung oleh Yanuar.

“Setelah disepakati biayanya Rp 500 juta dan uang diserahkan oleh pihak TKBM, izin tersebut tak kunjung rampung. Ternyata, uangnya sudah dihabiskan oleh pelaku. Sehingga korban melapor ke polisi," ungkap Kasubbid Penmas Polda Jatim AKBP Suhartoyo.

Selain menangkap pelaku, Polda Jatim juga menyita sejumlah 14 suratdokumen sebagai bukti. Diantaranya, surat perjanjian penunjukan revisi izin zoning, adendum perjanjian penunjukan pengurusan revisi zoning, beberapa lembar bukti kas keluar.

Juga beberapa lembar kwitansi pembayaran kepada tersangka, dua lembar disposisi dan beberapa bukti lain. (yy)

0 Response to "Makelar Perijinan Terjerat Masalah Hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel