Nyambi Jual Pil Koplo, Penjual Sayur Ditangkap
Jejak Kasus, Semarang - Satuan serse Polsekta Semarang Barat, menangkap mbok penjual sayur di daerah Simongan yang nyambi mengedarkan pil koplo (Trihex) di lapak sayur mayurnya.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana mengatakan peredaran ini sangat halus dan terselubung. “Bahkan, penampilan (penggunanya) tidak bisa dijadikan ukuran. Ini kan sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa,” katanya.
Ngadinah (51), penjual sayur yang menjual Trihex, dalam gelar perkara kemarin, juga terkuak lantaran berjualan pil koplo jenis Trihexyphenidyl atau di kalangan orang orang bejat dikenal dengan nama Trihex, pil yang membuat akal sehat hilang dan orang yang menenggak tak punya perasaan sangat menusuk orang lain. Wanita ini diduga menjadi pengecer penyalah gunaan obat dengan sasaran berbagai kalangan. Cara memasarkannya secara terselubung yakni diantara dagangan sayur mayur di lapak depan tempat tinggalnya di Jl Simongan 49 RT 03 / RW 08 Bojong Salaman Semarang Barat.
Tim Kepolisian mengamankan 500 boks pil Trihexyphenidyl 2 mg / 500 butir. “Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pelaku penyalah gunaan obat obatan ini,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kamis (25/4/2013).
Praktik penyalah gunaan obat itu terendus oleh polisi, apda Rabu (24/4) sekitar pukul 15.00 WIB. "Tim kami menyelidiki dengan cara menyamar sebagai preman. Ternyata benar, petugas mendapati seorang tukang sayur mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Harusnya membeli obat tersebut dengan resep dokter,” ungkap Kapolsek Semarang Barat, Yani Permana.
Ditambahkannya, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. “Sementara ini kami menjerat tersangka dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan,” ujar Kompol Yani.
Terkait jaringan praktik peredaran obat itu, pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan.
Sementara tersangka mengaku mendapat obat-obatan dari seseorang bernama Agung. Ngadinah sendiri mengaku hanya dititipi oleh Agung sejak 2 bulan yang lalu. "Saya hanya menjualkan, saya tidak tahu darimana obat ini berasal. Saya hanya disetori oleh Agung. Per boks Trihex saya beli 90 ribu, kemudian saya jual 110 ribu,” ujar wanita yang masih gadis di usia renta ini.
Dalam permasalahannya, dia menyembunyikan obat-obatan tersebut di laci di dalam kiosnya. Sementara di meja kiosnya terdapat aneka sayur mayur dan buah-buahan. Rata-rata pembelinya sudah langganan. "Dia tahu dari teman-temannya yang pernah beli," kata Ngadinah. (widi-as)
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana mengatakan peredaran ini sangat halus dan terselubung. “Bahkan, penampilan (penggunanya) tidak bisa dijadikan ukuran. Ini kan sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa,” katanya.
Ngadinah (51), penjual sayur yang menjual Trihex, dalam gelar perkara kemarin, juga terkuak lantaran berjualan pil koplo jenis Trihexyphenidyl atau di kalangan orang orang bejat dikenal dengan nama Trihex, pil yang membuat akal sehat hilang dan orang yang menenggak tak punya perasaan sangat menusuk orang lain. Wanita ini diduga menjadi pengecer penyalah gunaan obat dengan sasaran berbagai kalangan. Cara memasarkannya secara terselubung yakni diantara dagangan sayur mayur di lapak depan tempat tinggalnya di Jl Simongan 49 RT 03 / RW 08 Bojong Salaman Semarang Barat.
Tim Kepolisian mengamankan 500 boks pil Trihexyphenidyl 2 mg / 500 butir. “Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pelaku penyalah gunaan obat obatan ini,” kata Kapolsek Semarang Barat, Kamis (25/4/2013).
Praktik penyalah gunaan obat itu terendus oleh polisi, apda Rabu (24/4) sekitar pukul 15.00 WIB. "Tim kami menyelidiki dengan cara menyamar sebagai preman. Ternyata benar, petugas mendapati seorang tukang sayur mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Harusnya membeli obat tersebut dengan resep dokter,” ungkap Kapolsek Semarang Barat, Yani Permana.
Ditambahkannya, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. “Sementara ini kami menjerat tersangka dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan,” ujar Kompol Yani.
Terkait jaringan praktik peredaran obat itu, pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan.
Sementara tersangka mengaku mendapat obat-obatan dari seseorang bernama Agung. Ngadinah sendiri mengaku hanya dititipi oleh Agung sejak 2 bulan yang lalu. "Saya hanya menjualkan, saya tidak tahu darimana obat ini berasal. Saya hanya disetori oleh Agung. Per boks Trihex saya beli 90 ribu, kemudian saya jual 110 ribu,” ujar wanita yang masih gadis di usia renta ini.
Dalam permasalahannya, dia menyembunyikan obat-obatan tersebut di laci di dalam kiosnya. Sementara di meja kiosnya terdapat aneka sayur mayur dan buah-buahan. Rata-rata pembelinya sudah langganan. "Dia tahu dari teman-temannya yang pernah beli," kata Ngadinah. (widi-as)

0 Response to "Nyambi Jual Pil Koplo, Penjual Sayur Ditangkap"
Post a Comment